TUGAS RESUME
IMPLEMENTASI
HAM DALAM KEHIDUPAN EKONOMI,
SOSIAL
BUDAYA DAN KARYA INTELEKTUAL
Untuk Menyelesaikan Tugas Mata
Kuliah
Pendidikan Hak Asasi Manusia yang
dibina oleh
Drs. H. Nurhadi
Oleh
Yulis Nurmayanti
Siti Aminah
Widya Dwi Anggraeni
2A Reguler B
PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU
PENDIDIKAN
UNIVERSITAS TANJUNGPURA
PONTIANAK
2013
KATA
PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan
kehadiran Allah yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya. Karena berkat
rahmat dan hidayah-Nya kami bisa menyelesaikan penyusunan makalah kelompok ini.
Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas Mata Kuliah Pendidikan Hak
Asasi Manusia, yang berjudul “Implementasi HAM Dalam Kehidupan Ekonomi, Sosial
Budaya dan Karya Intelektual”.
Dalam penyusunan
makalah ini kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah
membantu, khususnya kepada rekan-rekan Kelompok IV.
Makalah ini telah
disusun berdasarkan sumber-sumber yang ada, namun kami menyadari bahwa makalah
ini masih belum sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran demi perbaikan dan
penyempurnaan akan kami terima dengan senang hati. Akhir kata kami ucapkan
terima kasih.
Pontianak, April 2013
Penyusun
Kelompok
VIII
IMPLEMENTASI HAM DALAM KEHIDUPAN
EKONOMI, SOSIAL BUDAYA DAN KARYA INTELEKTUAL
A.
Implementasi
HAM dalam kehidupan ekonomi
Setiap
orang memiliki kebutuhan hidup. Kebutuhan hidup tersebut hampir tak
terbatas,
misal kebutuhan fisik, psikologis, sosial, dan rohani atau spiritual. Mengingat
kebutuhan hidup itu sangat banyak, sedangkan alat pemenuhannya terbatas, maka
orang melakukan tindakan ekonomi dengan bekerja.
Kegiatan
ekonomi sebagai upaya memenuhi kebutuhan hidup merupakan kegiatan yang sangat
fundmental bagi kehidupan manusia, seperti yang terkandung daam Pembukaan UUD
1945 dan Pasal 33 ayat 3. Dari ketentuan tersebut dapat diketahui bahwa
kegiatan ekonomi itu berpusat pada kegiatan kerakyatan. Ekonomi kerakyatan
tidak sama dengan ekonomi rakyat. Istilah ekonomi rakyat nmempunyai konotasi
negatif dan diskriminatif.
Ekonomi
kerakyatan merupakan aturan main berekonomi (sistem) yang memberikan kesempatan
seluas-luasnya kepada seluruh anggota masyarakat untuk menjalankan kegiatan
ekonomi. Ketentuan pasal 33 UUD 1945 ayat (1) menyebutkan bahwa perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. ayat (2)
menjelaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara. ayat (3) menjelaskan bahwa
bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasasi oleh negara
dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Demokrasi
ekonomi memberikan kesempatan yang sama kepada para pelaku ekonomi untuk
mengembangkan ekonomi nasional. Tujuannya untuk kesejahteraan bersama (umum).
Kesenjangan ekonomi harus dihapuskan karena akan menimbulkan kesenjangan sosial
dan politik yang akhirnya akan mengganggu kepentingan dan integritas nasional.
Untuk membangkitkan kembali keeterpurukan ekonomi akibat krisis maka diperlukan
reformasi. Reformasi ekonomi menuju demokrasi ekonomi (Wahyoedi, 2004) yang
sesuai dengan HAM perlu memperhatikan:
a. Lebih
menjamin pemerataan ekonomi.
b. membela
kepentingan rakyat banyak tidak hanya untuk sektor usaha UKM dan koperasi,
tetapi juga usaha swasta nasional dan BUMN.
c. mengurangi
kesenjangan antara si kaya dan si miskin.
d. ekonomi
yang berwawasan lingkungan demi kelangsungan hidup.
e. persaaingan
dan kerjasama ekonomi baik lokal maupun global.
B.
Implementasi
HAM dalam kehidupan Sosial dan budaya
Kehidupan
masyarakat merupakan wahana setiap orang untuk memenuhi kebutuhan berinteraksi
dengan sesamanya. Kebutuhan pribadi tidak akan dapat dipenuhi tanpa bekerja
sama dengan orang lain. Kebutuhan bersama yang harus dipenuhi merupakan hak
publik. Untuk memenuhi hak publik itu diperlukan sarana atau fasilitas publik,
yaitu
1.
Layanan transportasi
2.
layanan kesehatan (lingkungan sehat)
3.
perumahan sehat
4.
layanan pendidikan
5.
kelestarian warisan budaya
Negara
menjamin HAM dan berkewajiban memberikan perlindungan, penegakan dan pemenuhan
HAM. Untuk dapat menjamin HAM, negara dan pemerinta bertanggungjawab terhadap
pelaksanaan HAM sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Upaya negara
untuk memajukan masyarakat dan bangsa perlu memperhatikan identitas budaya dan
hak masyarakat tradisional, Masyarakat adat dan lembaga adat juga masih
terdapat di Padang, Sumatera Barat dan desa Banjar di Bali.
Hal
ini sesuai dengan pasal 28 I ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi “identitas budaya
dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan
peradaban”. Di dalam masyarakat dan lembaga adat itu terdapat kearifan lokal
dalam menyelesaikan kehidupan bersama. Hak masyarakat untuk melestarikan budaya
sebagaimana dijamin dalam pasal 28 H ayat 3 yang berbunyi bahwa identitas
budaya dan hak masyarakat tradisional
dihormati
selaras dengan perkembangan zaman. Kebudayaan tradisional yang masih relevan
dengan perkembangan zaman perlu dikembangkan dan dilestarikan.
C.
Implementasi
HAM dalam karya intelektual (HAKi)
Manusia dibekali dengan kemampuan rasio, cipta,
rasa, dan karsa, serta kebudayaan. Kemampuan tersebut membuat manusia mampu
beradaptasi dan beraktualisasi diri. Berbagai benda berupa barang atau jasa
dibuat untuk bekal beradaptasi dengan lingkungan. Misalnya Peralatan rumah
tangga dengan anyaman ataupun kedelai untuk dibuat menjadi tahu dan tempe. Karya tersebut begitu banyak
dijumpai di masyarakat sehingga menjadi milik masyarakat. Kemampuan manusia
untuk membuat sesuatu yang baru menimbulkan banyak temuan baru. Tamuan baru
tersebut sebagai karya intelektual harus dilindungi karena merupakan hak yang
dimiliki seseorang dan orang lain tidak mampu membuatnya. Temuan baru tersebut
dapat merupa barang dan jasa hasil temuan ilmiah ataupun temuan intelektual.
Supaya tidak terjadi “pembajakan” yang merampas hak intelektual orang lain maka
diperlukan perlindungan hukum. Beberapa karya intelektual yang menjadi hak
setiap pemiliknya adalah sebagai berikut:
1.
Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau
penerima hak untuk memngumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menuut perundangan
yang berlaku.Ciptaan yang dilindungi (UU No. 19 tahun 2002 pasal 12) adalah
sebagai berikut:
a. buku, program komputer, pamflet,
perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis
lain
b. ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan
lain yang sejenis dengan itu
c. alat peraga yang dibuat untuk
kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
d. lagu atau musik dengan atau tanpa
teks
e. drama atau drama musikal, tari,
koreografi, pewayangan dan pantomim
f. seni rupa dalam segala bentuk
seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung,
kolase, dan seni terapan
g. arsiterktur
h. peta
i. seni batik, fotografi.
j. Sinematografi
k. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga
rampai, data base dan karya lain dari hasil pengalihwujudan (tidak mengurangi
hak cipta atas ciptaan asli)
l. Semua ciptaan yang tidak atau belum
diumumkan, tetapi sudahmerupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata yang
memungkinkan perbanykan hasil karya itu.
Beberapa karya yang tidak ada atau tidak melanggar hak
cipta adalah sebagai berikut:
1) hasil rapat terbuka lembaga-lembaga
Negara.
2) Peraturan perundang-undangan.
3) pidato kenegaraan atau pidato
pejabat Pemerintah.
4) putusan pengadilan atau penetapan
hakim.
5) keputusan badan arbitrase atau
keputusan badan-badan sejenis lainnya.
6) pengumuman atau memperbanyak lambang
negara dan lagu kebangsaan.
7) pengumuman atau perbanyakan segala
sesuatu yang diumumkan pemerintah kecuali memang yang sudah dilndungi
undang-undang.
8) pengambilan berita aktual baik
seluruhnya atau sebagian dari lembaga penyiaran atau surat kabar.
Selama
hak cipta masih banyak dilanggar, maka kemajuan bangsa dan negara Indonesia
mengalami hambatan. Untuk melindungi hak atas karya cipta di bidang ipteks
disusun UU nomor 20 tahun 2003. Pada pasal 70 UU tersebut dijelaskan bahwa
“lulusan yang karya ilmiah yang digunakan untuk mendapatkan gelar akademik,
profesi, atau vokasi terbukti jiplakan dipidanan penjara paling lama dua tahun
dan atau denda paling banyak dua ratus juta rupiah”.
2.
Hak
Paten
Peraturan perundangan yang mengatur
hak atas karya intelektual tentang Paten di Indonesia ditetapkan dengan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten. Menurut pasal 1 UU tersebut,
paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor (penemu) atas
hasil invensinya di bidang teknologi selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Dapat
diketahui bahwa setiap pemegang paten memiliki hak yang tidak boleh dilanggar
pihak lainnya. Hak tersebut adalah melarang pihak lain tanpa persetujuannya
untuk membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau
menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi
paten. Di samping itu juga melarang pihak lain tanpa persetujuannya menggunakan
proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana
pada produk paten tersebut di atas.
3. Hak atas Merek
Untuk
memenuhi kebutuhan hidup yang hampir tak terbatas, manusi menciptakan berbagai
produk barang dan jasa. Barang dan jasa sebagai karya manusia diberi penanda
yang disebut merek.
Merek adalah tanda berupa gambar, nama, kata,
huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang dan jasa.
Merek terdiri dari tiga macam:
a) merek dagang yaitu merek yang digunakan pada
baran-barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum yang membedakan dengan barang sejenis lainnya,
b) merek kolektif adalah merek yang digunakan pada
barang dan jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan yang secara
bersama-sama membedakan dengan barang yang sejenis lainnya,
c) merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa
yang diperdagangkn seseorang atau badan hukum yang membedakan dengan jasa-jasa
sejenis lainnya (UU No.15 tahun 2001 pasal 5).
Hak atas merek adalah hak eksklusif
yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar
umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek
tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Jika
kita memiliki barang dan jasa yang diperdagangkan, maka kita dapat memberikan
merek sebagai identitasnya. Adanya merek tersebut akan memberikan tanda
pengenal terhadap barang dan jasa yang kita miliki sehingga berbeda dengan yang
lain dan mudah dikenal oleh masyarakat.
Masa
berlaku merek selama 10 tahun dan dapat diperpanjang. Hak atas merek ini dapat
dialihkan kepada pihak lain karena pewarisan, wasiat, hibah, perjanjian, atau
sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Pemegang merek dapat juga memberikan hak atas merek dengan perjanjian.
Pemberian hak tersebut dinamakan lisensi. Lisensi adalah pemberian hak merek
kepada pihak lain untuk memproduksi barang dan jasa sesuai aturan yang berlaku.
4.
Hak
atas Rahasia Dagang
Sebagai negara yang sedang tumbuh
industrinya, Indonesia perlu mengupayakan persaingan yang sehat dan tangguh
dalam dunia usaha. Untuk memajukan industri agar memiliki daya kompetetif yang
tinggi di dunia internasional, perlu diciptakan iklim yang mendorong kreasi dan
inovasi di kalangan masyarakat. Caranya adalah dengan memberikan perlindungan
hukum terhadap rahasia dagang. Sebagai bagian dari hak karya intelektual, tidak
semua temuan diungkapkan oleh penemunya. Mereka ingin tetap menjaga kerahasiaan
karya intelektualnya. Kebutuhan akan perlindungan terhadap karya intelektual
dalam bentuk rahasia dagang tersebut merupakan salah satu bagian dariAgreement
Establishing of The World Trade Organization (Persetujuan Organisasi
Perdagangan Dunia atau WTO).
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui
oleh umum di bidang teknologi dan/atas bisnis, mempunyai nilai ekonomis karena
berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia
dagang (pasal 1 UU No. 30 tahun 2000). Rahasia dagang dapat diberikan kepada
pihak lain dalam bentuk lisensi. Lisensi ini merupakan izin yang diberikan
kepada pihak lain untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang
melalui perjanjian.
Rahasia dagang memperoleh perlindungan apabila
informasi bersifat rahasia dan mempunyai nilai ekonomis yang tinggi dan tidak
dapat diketahui umum. Informasi dikatakan memiliki nilai ekonomis jika
informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha
yangbersifat komersial atau mendapatkan keuntungan.
Seseorang atau pihak lain dapat melakukan pelanggaran
rahasia dagang apabila mengungkapkan rahasia dagang, mengingkari kesepakatan,
atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga rahasia
dangan yang bersangkutan. Pelanggaran atas rahasia dagang termasuk delik aduan
dan akan dikenai dengan hukuman pidana. Apabila seseorang atau pihak lain
melakukan pelanggaran rahasia dagang makan akan dikenai pidana penjara paling
lama 2 tahun dan atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta
rupiah).
5.
Hak atas Desain Industri
Industri merupakan kegiatan eknomi yang memanfaatkan teknologi dalam
memproduksi barang dan jasa secara massal. Menurut UU No. 31 Tahun 2000, desain
industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi garis atau warna atau
keduanya yang dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk barang, komoditas
industri dan kerajinan tangan.
Misalnya, desain industri batik memiliki hak karya
intelektual yang tidak boleh dijiplak oleh orang lain. Hak desain industri
dapat dimiliki oleh setiap orang yang memiliki karya intelektual. Hak desain
industri diberikan secara eksekutif kepada setiap orang yang memiliki kekayaan
intelektual.
D.
Kesimpulan
ü HAM dalam Kehidupan Ekonomi, membuat
setiap manusia atau anggota masyarakat memiliki kesempatan yang seluas-luasnya
untuk menjalankan kegiatan ekonomi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
ü HAM dalam Kehidupan Sosial Budaya,
memberikan hak kepada masyarakat tradisional untuk menjalankan identitas budaya
dalam kehidupan sosialnya yang selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
ü HAM dalam Karya Intelektual, memberikan
perlindungan kepada pihak yang memiliki karya intelektual yang dimilikinya
karena kemampuannya untuk memunculkan sesuatu yang baru dan sesuai dengan
ketentuan yang telah ditetapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar