ISU – ISU GLOBAL
TRANSPLANTASI
ORGAN
Untuk Menyelesaikan Tugas Mata
Kuliah
Perspektif Global yang dibina oleh
Drs. Sugiyono, M. Si
Oleh
YULIS NURMAYANTI
2A Reguler B
PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU
PENDIDIKAN
UNIVERSITAS TANJUNGPURA
PONTIANAK
2013
DAFTAR
ISI
Halaman
KATA
PENGANTAR.........................................................................................................
i
DAFTAR ISI ......................................................................................................................
ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
....................................................................................................
1
B. Pokok
Permasalahan
...........................................................................................
2
C. Tujuan
.................................................................................................................
2
BAB II PEMBAHASAN
A. Definisi
Transplantasi Organ
...............................................................................
3
B. Klarifikasi
Transplantasi Organ
........................................................................... 3
C. Penyebab
Transplantasi Organ ............................................................................
5
D. Transplantasi
Organ dari Segi Agama
................................................................. 5
E. Transplantasi
Organ dari Segi Hukum .................................................................
8
F. Transplantasi
Organ dari Segi Etika Keperawatan .............................................
10
G. Beberapa
Contoh Artikel Tentang Transplantasi Organ .....................................
11
BAB III METODE
A. Metode
Transplantasi Organ
...............................................................................
16
BAB IV PENUTUP
A. Kesimpulan
.........................................................................................................
18
DAFTAR
PUSTAKA .........................................................................................................
20
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Seiring
dengan kemajuan dan perkembangan zaman, dunia juga mengalami perkembangannya di
berbagai bidang. Salah satunya adalah kemajuan di bidang kesehatan yaitu
teknik transplantasi organ. Transplantasi organ merupakan suatu
teknologi medis untuk penggantian organ tubuh pasien yang tidak berfungsi
dengan organ dari individu yang lain. Sampai sekarang penelitian tentang transplantasi
organ masih terus dilakukan.
Sejak
kesuksesan transplantasi yang pertama kali berupa ginjal dari donor kepada
pasien gagal ginjal pada tahun 1954, perkembangan di bidang transplantasi maju
dengan pesat. Permintaan untuk transplantasi organ terus mengalami peningkatan
melebihi ketersediaan donor yang ada. Sebagai contoh di Cina, pada tahun 1999
tercatat hanya 24 transplantasi hati, namun tahun 2000 jumlahnya mencapai 78
angka. Sedangkan tahun 2003 angkanya bertambah 356. Jumlah tersebut semakin meningkat
pada tahun 2004 yaitu 507 kali transplantasi. Tidak hanya hati, jumlah
transplantasi keseluruhan organ di China memang meningkat drastis. Setidaknya
telah terjadi 3 kali lipat melebihi Amerika Serikat. Ketidakseimbangan antara
jumlah pemberi organ dengan penerima organ hampir terjadi di seluruh dunia.
Sedangkan
transplantasi organ yang lazim dikerjakan di Indonesia adalah pemindahan suatu
jaringan atau organ antar manusia, bukan antara hewan ke manusia, sehingga
menimbulkan pengertian bahwa transplantasi adalah pemindahan seluruh atau
sebagian organ dari satu tubuh ke tubuh yang lain atau dari satu tempat ke
tempat yang lain di tubuh yang sama. Transplantasi ini ditujukan untuk
mengganti organ yang rusak atau tidak berfungsi pada penerima.
Saat
ini di Indonesia, transplantasi organ ataupun jaringan diatur dalam UU No. 23
tahun 1992 tentang Kesehatan. Sedangkan peraturan pelaksanaannya diatur dalam
Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1981 tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah
Mayat Anatomis serta Transplantasi Alat atau Jaringan Tubuh Manusia. Hal ini
tentu saja menimbulkan suatu pertanyaan tentang relevansi antara Peraturan
Pemerintah dan Undang-Undang dimana Peraturan Pemerintah diterbitkan jauh sebelum
Undang-Undang.
Penulis
mengambil tema makalah Transplantasi organ dikarenakan maraknya kasus
transplantasi di Indonesia serta masih adanya pro dan kontra di kalangan
masyarakat maupun dunia kesehatan tentang etis dan tidaknya praktek
transplantasi organ serta agar dapat mengetahui secara singkat bagaimana metode
yang digunakan untuk melakukan transplantasi organ tersebut.
B. Pokok
Permasalahan
1. Apa pengertian Transplantasi Organ?
2. Apa saja klasifikasi Transplantasi Organ?
3. Apa penyebab Transplantasi Organ?
4. Bagaimana pandangan agama mengenai transplantasi
organ?
5. Bagaimana aturan transplantasi Organ dari Segi
Hukum?
6. Bagaimana Transplantasi Organ dari dilihat dari
Segi Etika Keperawatan?
7. Bagaimana Transplantasi Organ dilihat dari Segi
Norma Masyarakat?
C. Tujuan
a. Tujuan Umum
Mengetahui praktek
transplantasi organ di dunia pada umumnya dan praktek transplantasiorgan di
Indonesia pada khususnya dilihat dari sudut dilema etik.
b. Tujuan Khusus
1. Mengetahui pengertian
transplantasi organ
2. Mengetahui Klasifikasi
transplantasi organ
3. Mengetahui penyebab transplantasi
organ
4. Mengetahui transplantasi organ
dari segi agama
5. Mengetahui transplantasi organ
dari segi hukum
6. Mengetahui transplantasi organ
dari segi etika keperawatan
7. Mengetahui transplantasi organ
dari segi norma masyarakat
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Definisi
Transplantasi Organ
Donor
organ atau lebih sering disebut transplantasi adalah pemindahan suatu jaringan
atau organ manusia tertentu dari suatu tempat ke tempat lain pada tubuhnya
sendiri atau tubuh orang lain dengan persyaratan dan kondisi tertentu. Syarat
tersebut melipui kecocokan organ dari donor dan resipen.
Donor
organ adalah pemindahan organ tubuh manusia yang masih memiliki daya hidup dan
sehat untuk menggantikan organ tubuh yang tidak sehat dan tidak berfungsi
dengan baik apabila diobati dengan teknik dan cara biasa, bahkan harapan hidup
penderitan hampir tidak ada lagi. Sedangkan resipien adalah orang yang akan
menerima jaringan atau organ dari orang lain atau dari bagian lain dari
tubuhnya sendiri. Organ tubuh yang ditransplantasikan biasanya adalah organ
vital seperti ginjal, jantung, dan mata. Namun dalam perkembangannya
organ-organ tubuh lainnya pun dapat ditransplantasikan untuk membantu orang
yang sangat memerlukannya.
Menurut
pasal 1 ayat 5 Undang-undang kesehatan,transplantasi organ adalah rangkaian
tindakan medis untuk memindahkan organ dan atau jaringan tubuh manusia yang
berasal dari tubuh orang lain atau tubuh sendiri dalam rangka pengobatan untuk
menggantikan organ dan atau jaringan tubuh. Pengertian lain mengenai
transplantasi organ adalah berdasarkan UU No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan,
transplantasi adalah tindakan medis untuk memindahkan organ dan atau jaringan
tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain atau tubuh sendiri dalam
rangka pengobatan untuk mengganti jaringan dan atau organ tubuh yang tidak
berfungsi dengan baik.
Jika
dilihat dari fungsi dan manfaatnya transplantasi organ dapat dikategorikan
sebagai ‘life saving’. Live saving maksudnya adalah dengan dilakukannya transplantasi
diharapkan bisa memperpanjang jangka waktu seseorang untuk bertahan dari
penyakit yang dideritanya.
B. Klasifikasi
Transplantasi Organ
Transplantasi
ditinjau dari sudut si penerima, dapat dibedakan menjadi:
1. Autotransplantasi
Pemindahan
suatu jaringan atau organ ke tempat lain dalam tubuh orang itu sendiri.
2. Homotransplantasi
Pemindahan
suatu jaringan atau organ dari tubuh seseorang ke tubuh orang lain.
3. Heterotransplantasi
Pemindahan
organ atau jaringan dari satu spesies ke spesies lain.
4. Autograft
Transplantasi
jaringan untuk orang yang sama. Kadang-kadang hal ini dilakukan dengan jaringan
surplus, atau jaringan yang dapat memperbarui, atau jaringan lebih sangat
dibutuhkan di tempat lain (contoh termasuk kulit grafts , ekstraksi vena untuk CABG ,
dll) Kadang-kadang autograft dilakukan untuk mengangkat jaringan dan kemudian
mengobatinya atau orang sebelum mengembalikannya (contoh termasuk batang autograft sel dan
penyimpanan darah sebelum operasi ).
5.
Allograft
Allograft
adalah suatu transplantasi organ atau jaringan antara dua non-identik anggota
genetis yang samaspesies .
Sebagian besar jaringan manusia dan organ transplantasi yang allografts. Karena
perbedaan genetik antara organ dan penerima, penerima sistem
kekebalan tubuh akan mengidentifikasi organ
sebagai benda asing dan berusaha untuk menghancurkannya, menyebabkan penolakan
transplantasi .
6. Isograft
Sebuah
subset dari allografts di mana organ atau jaringan yang ditransplantasikan dari
donor ke penerima yang identik secara genetis (seperti kembar identik ).
Isografts dibedakan dari jenis lain transplantasi karena sementara mereka
secara anatomi identik dengan allografts, mereka tidak memicu respon kekebalan.
7.
Xenograft dan Xenotransplantation
Transplantasi
organ atau jaringan dari satu spesies yang lain. Sebuah contoh adalah
transplantasi katup jantung babi, yang cukup umum dan sukses. Contoh lain
adalah mencoba primata (ikan primata non manusia) transplantasi Piscine dari
pulau kecil (yaitu pankreas pulau
jaringan atau jaringan).
8.
Transplantasi Split
Kadang-kadang
organ almarhum-donor biasanya hati, dapat dibagi antara dua penerima, terutama
orang dewasa dan seorang anak. Ini bukan biasanya sebuah pilihan yang
diinginkan karena transplantasi organ secara keseluruhan lebih berhasil.
9.
Transplantasi Domino
Operasi
ini biasanya dilakukan pada pasien dengan fibrosis
kistik karena kedua paru-paru perlu diganti dan itu
adalah operasi lebih mudah secara teknis untuk menggantikan jantung dan
paru-paru pada waktu yang sama. Sebagai jantung asli penerima biasanya sehat,
dapat dipindahkan ke orang lain yang membutuhkan transplantasi jantung.
Jika
ditinjau dari sudut penyumbang atau donor alat dan atau jaringan tubuh, maka
transplantasi dapat dibedakan menjadi :
a. Transplantasi dengan
donor hidup
Transplantasi
dengan donor hidup adalah pemindahan jaringan atau organ tubuh seseorang ke orang
lain atau ke bagian lain dari tubuhnya sendiri tanpa mengancam kesehatan. Donor
hidup ini dilakukan pada jaringan atau organ yang bersifat regeneratif,
misalnya kulit, darah dan sumsum tulang, serta organ-organ yang berpasangan
misalnya ginjal.
b. Transplantasi
dengan donor mati atau jenazah
Transplantasi
dengan donor mati atau jenazah adalah pemindahan organ atau jaringan dari tubuh
jenazah ke tubuh orang lain yang masih hidup. Jenis organ yang biasanya
didonorkan adalah organ yang tidak memiliki kemampuan untuk regenerasi misalnya
jantung, kornea, ginjal dan pankreas.
C. Penyebab
Transplantasi Organ
Ada
dua komponen penting yang mendasari tindakan transplantasi, yaitu:
a. Eksplantasi
: usaha mengambil jaringan atau organ manusia yang hiudp atau yang sudah
meninggal.
b. Implantasi
: usaha menempatkan jaringan atau organ tubuh tersebut kepada bagian tubuh
sendiri atau tubuh orang lain.
Disamping
itu, ada dua komponen penting yang menunjang keberhasilan tindakan
transplantasi, yaitu :
1.
Adaptasi donasi, yaitu usaha dan kemampuan menyesuaikan diri orang hidup yang
diambil jaringan atau organ tubuhnya, secara biologis dan psikis, untuk hidup
dengan kekurangan jaringan atau organ.
2.
Adaptasi resepien, yaitu usaha dan kemampuan diri dari penerima jaringan atau
organ tubuh baru sehingga tubuhnya dapat menerima atau menolak jaringan atau
organ tersebut, untuk berfungsi baik, mengganti yang sudah tidak dapat
berfungsi lagi (Anonim,2012).
Organ
atau jaringan tubuh yang akan dipindahkan dapat diambil dari donor yang hidup
atau dari jenazah orang baru meninggal dimana meninggal sendiri didefinisikan
kematian batang otak. Organ-organ yang diambil dari donor hidup seperti :
kulit, ginjal, sumsum tulang dan darah (tranfusi darah). Organ-organ yang
diambil dari jenazah adalah : jantung, hati, ginjal, kornea, pancreas,
paru-paru dan sel otak.
D. Transplantasi
Organ dari Segi Agama
1.
Transplantasi Organ dari Segi Agama Islam
Didalam
syariat Islam terdapat 3 macam hukum mengenai transplantasi organ dan donor organ
ditinjau dari keadaan si pendonor. Adapun ketiga hukum tersebut, yaitu :
a. Transplantasi Organ
Dari Donor Yang Masih Hidup
Dalam
syara seseorang diperbolehkan pada saat hidupnya mendonorkan sebuah organ
tubuhnya atau lebih kepada orang lain yang membutuhkan organ yang disumbangkan
itu, seperti ginjal. Akan tetapi mendonorkan organ tunggal yang dapat
mengakibatkan kematian si pendonor, seperti mendonorkan jantung, hati dan
otaknya. Maka hukumnya tidak diperbolehkan, berdasarkan firman Allah SWT dalam
Al – Qur’an :
1) surat Al
– Baqorah ayat 195
” dan janganlah
kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan ”
2) An –
Nisa ayat 29
” dan janganlah
kamu membunuh dirimu sendiri ”
3) Al –
Maidah ayat 2
” dan jangan
tolong – menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.“
b. Transplantasi Organ
dari Donor yang Sudah meninggal
Sebelum
kita mempergunakan organ tubuh orang yang telah meninggal, kita harus
mendapatkan kejelasan hukum transplantasi organ dari donor tersebut. Adapun
beberapa hukum yang harus kita tahu, yaitu :
1. Dilakukan
setelah memastikan bahwa si penyumbang ingin menyumbangkan organnya setelah dia
meninggal. Bisa dilakukan melalui surat wasiat atau menandatangani kartu donor
atau yang lainnya.
2. Jika
terdapat kasus si penyumbang organ belum memberikan persetujuan terlebih dahulu
tentang menyumbangkan organnya ketika dia meninggal maka persetujuan bisa
dilimpahkan kepada pihak keluarga penyumbang terdekat yang dalam posisi dapat
membuat keputusan atas penyumbang.
3. Organ
atau jaringan yang akan disumbangkan haruslah organ atau jaringan yang
ditentukan dapat menyelamatkan atau mempertahankan kualitas hidup manusia
lainnya.
4.
Organ yang akan disumbangkan harus dipindahkan setelah dipastikan secara
prosedur medis bahwa si penyumbang organ telah meninggal dunia.
5. Organ
tubuh yang akan disumbangkan bisa juga dari korban kecelakaan lalu lintas yang
identitasnya tidak diketahui tapi hal itu harus dilakukan dengan seizin hakim.
Seorang
dokter atau seorang penguasa tidak berhak memanfaatkan salah satu organ tubuh
seseorang yang sudah meninggal untuk ditransplantasikan kepada orang lain yang
membutuhkannya.Adapun hukum kehormatan mayat dan penganiayaan terhadapnya,
maka Allah SWT telah menetapkan bahwa mayat mempunyai kehormatan yang wajib
dipelihara sebagaimana kehormatan orang hidup. Dan Allah telah mengharamkan
pelanggaran terhadap kehormatan mayat sebagaimana pelanggaran terhadap
kehormatan orang hidup. Allah menetapkan pula bahwa menganiaya mayat sama saja
dosanya dengan menganiaya orang hidup. Diriwayatkan dari A’isyah Ummul Mu’minin
RA bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Memecahkan tulang mayat itu sama dengan
memecahkan tulang orang hidup.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Hibban).
Imam
Ahmad meriwayatkan dari ‘Amar bin Hazm Al Anshari RA, dia berkata,”Rasulullah
pernah melihatku sedang bersandar pada sebuah kuburan. Maka beliau lalu
bersabda : “Janganlah kamu menyakiti penghuni kubur itu !”. Hadits-hadits di
atas secara jelas menunjukkan bahwa mayat mempunyai kehormatan sebagaimana orang
hidup. Begitu pula melanggar kehormatan dan menganiaya mayat adalah sama dengan
melanggar kehormatan dan menganiaya orang hidup.
2.
Transplantasi Organ dari Segi Agama Kristen
Di
alkitab tidak dituliskan mengenai mendonorkan organ tubuh, selama niatnya tulus
dan tujuannya kebaikan itu boleh-boleh saja terutama untuk membantu
kelangsungan hidup suatu nyawa (nyawa orang yang membutuhkan donor organ) bukan
karena mendonorkan untuk mendapatkan imbalan berupa materi, uang untuk si
pendonor organ. Akan lebih baik lagi bila si pendonor sudah mati dari pada saat
si pendonor belum mati karena saat kita masih hidup organ tubuh itu
bagaimanapun penting, sedangkan saat kita sudah mati kita tidak membutuhkan
organ tubuh jasmani kita.
3.
Transplantasi Organ dari Segi Agama Katolik
Gereja
menganjurkan kita untuk mendonorkan organ tubuh sekalipun jantung kita, asal
saja sewaktu menjadi donor kita sudah benar-benar mati artinya bukan mati
secara medis yaitu otak kita yang mati, seperti koma, vegetative state atau
kematian medis lainnya. Tentu kalau kita dalam keadaan hidup dan sehat kita
dianjurkan untuk menolong hidup orang lain dengan menjadi donor.
Kesimpulannya
bila donor tidak menuntut kita harus mati, seperti donor darah, sum-sum,
ginjal, kulit, mata, rambut, lengan, jari, kaki atau urat nadi, tulang maka
kita dianjurkan untuk melakukannya. Sedangkan menjadi donor mati seperti
jantung atau bagian tubuh lainnya dimana donor tidak bisa hidup tanpa adanya
organ tersebut, maka kita sebagai umat Katolik wajib untuk dinyatakan mati oleh
ajaran GK. Ingat, kematian klinis atau medis bukan mati sepenuhnya, jadi kita
harus menunggu sampai si donor benar-benar mati untuk dipanen organ, dan ini
terbukti tidak ada halangan bagi kebutuhan medis dalam pengambilan organ.
4.
Transplantasi Organ dari Segi Agama Budha
Dalam
pengertian Budhis, seorang terlahir kembali dengan badan yang baru. Oleh karena
itu, pastilah organ tubuh yang telah didonorkan pada kehidupan yang lampau
tidak lagi berhubungan dengan tubuh dalam kehidupan yang sekarang. Artinya,
orang yang telah mendanakan anggota tubuh tertentu tetap akan terlahir kembali
dengan organ tubuh yang lengkap dan normal. Ia yang telah berdonor kornea
mata misalnya, tetap akan terlahir dengan mata normal, tidak buta. Malahan,
karena donor adalah salah satu bentuk kamma baik, ketika
seseorang berdana kornea mata, dipercaya dalam kelahiran yang berikutnya, ia
akan mempunyai mata lebih indah dan sehat dari pada mata yang ia miliki dalam
kehidupan saat ini.
5.
Transplantasi Organ dari Segi Agama Hindu
Menurut
ajaran Hindu transplantasi organ tubuh dapat dibenarkan dengan alasan,
bahwa pengorbanan (yajna) kepada orang yang
menderita, agar dia bebas dari penderitaan dan dapat menikmati kesehatan dan
kebahagiaan, jauh lebih penting, utama, mulia dan luhur, dari keutuhan organ
tubuh manusia yang telah meninggal. Perbuatan ini harus dilakukan diatas
prinsip yajna yaitu pengorbanan tulus ikhlas tanpa
pamrih dan bukan dilakukan untuk maksud mendapatkan keuntungan material. Alasan
yang lebih bersifat logis dijumpai dalam kitab Bhagawadgita II.22
sebagai berikut: “Wasamsi jirnani yatha wihaya nawani grihnati
naro’parani, tatha sarirani wihaya jirnany anyani samyati nawani dehi”
Artinya: seperti halnya seseorang mengenakan pakaian baru dan membuka pakaian
lama, begitu pula Sang Roh menerima badan-badan jasmani yang baru, dengan
meninggalkan badan-badan lama yang tiada berguna.
Ajaran
Hindu tidak melarang bahkan menganjurkan umatnya untuk melaksanakan
transplantasi organ tubuh dengan dasar yajna (pengorbanan tulus ikhlas dan
tanpa pamrih) untuk kesejahteraan dan kebahagiaan sesama umat manusia. Demikian
pandangan agama hindu terhadap transplantasi organ tubuh sebagai salah satu
bentuk pelaksanaan ajaran Panca Yajna terutama Manusa Yajna.
E. Transplantasi Organ dari Segi
Hukum
Dasar
hukum dilaksanakannya transplantasi organ sebagai suatu terapi adalah Pasal 32
ayat (1), (2), (3) tentang hak pasien untuk memperoleh kesembuhan dengan
pengobatan dan perawatan atau cara lain yang dapat dipertanggungjawabkan :
Pasal
32 ayat (1) berbunyi: Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan
diselenggarakan untuk mengembalikan status kesehatan akibat penyakit,
mengembalikan fungsi badan akibat cacat atau menghilangkan cacat.
Pasal
32 ayat (2) berbunyi: Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dilakukan
dengan pengobatan dan atau perawatan.
Pasal
32 ayat (3) berbunyi: Pengobatan dan atau perawatan dapat dilakukan berdasarkan
ilmu kedokteran dan ilmu keperawatan atau cara lain yang dapat
dipertanggungjawabkan.
Sedangkan
untuk prosedur pelaksanaan Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
dan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1981 tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah
Mayat Anatomis serta Transplantasi Alat atau Jaringan Tubuh Manusia.
Pada
Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, pelaksanaan transplantasi
diatur dalam Pasal 34 yang berbunyi:
Pasal
34 Ayat (1): Transplantasi organ dan atau jaringan tubuh hanya dapat dilakukan
oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan
dilakukan di sarana kesehatan tertentu.
Pasal
34 Ayat (2): Pengambilan organ dan atau jaringan tubuh dari seorang donor harus
memperhatikan kesehatan donor yang bersangkutan dan ada persetujuan donor dan
ahli waris atau keluarganya.
Pasal
34 Ayat (3): Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penyelenggaraan
transplantasi sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dan Ayat (2) ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan
Pemerintah yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah No.18 tahun 1981, tentang
bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi Alat atau
Jaringan Tubuh Manusia. Pokok-pokok peraturan tersebut adalah :
1.
Pasal 1
a. Alat tubuh manusia
adalah kumpulan jaringan-jaringan tubuh yang dibentuk oleh beberapa jenis sel
dan mempunyai bentuk serta faal (fungsi) tertentu untuk tubuh tersebut.
b. Jaringan adalah
kumpulan sel-sel yang mempunyai bentuk dan faal (fungsi) yang sama dan
tertentu.
c. Transplantasi adalah
rangkaian tindakan kedokteran untuk pemindahan dan atau jaringan tubuh manusia
yang berasal dari tubuh orang lain dalam rangka pengobatan untuk menggantikan
alat dan jaringan tubuh yang tidak berfungsi dengan baik.
d. Donor adalah orang
yang menyumbangkan alat atau jaringan tubuhnya kepada orang lain untuk keperluan
kesehatan.
e. Meninggal dunia
adalah keadaan insani yang diyakini oleh ahli kedokteran yag berwenang bahwa
fungsi otak, pernafasan dan denyut jantung seseorang telah berhenti.
2.
Pasal 10
Transplantasi
alat untuk jaringan tubuh manusia dilakukan dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 2 Huruf a dan Huruf b, yaitu
harus dengan persetujuan tertulis penderita dan keluarga yang terdekat setelah
penderita meninggal dunia.
3.
Pasal 11
a. Transplantasi
organ dan jaringan tubuh hanya boleh dilakukan oleh dokter yang ditunjuk oleh
mentri kesehatan.
b. Transplantasi alat
dan jaringan tubuh manusia tidak boleh dilakukan oleh dokter yang merawat atau
mengobati donor yang bersangkutan.
4.
Pasal 12
Penentuan
saat mati ditentukan oleh 2 orang dokter yang tidak ada sangkut paut medic
dengan dokter yang melakukan transplantasi.
5.
Pasal 13
Persetujuan
tertulis sebagaimana dimaksudkan yaitu dibuat diatas kertas materai dengan dua
orang saksi.
6.
Pasal 14
Pengambilan
alat atau jaringan tubuh manusia untuk keperluan transplantasi atau bank mata
dari korban kecelakaan yang meninggal dunia, dilakukan dengan pernyataan
tertulis keluarga terdekat.
7.
Pasal 15
Sebelum
persetujuan tentang transplantasi alat dan jaringan tubuh manusia diberikan
oleh calon donor hidup, calon donor yang bersangkutan terlebih dahulu
diberitahu oleh dokter yang merawatnya, termasuk dokter konsultan mengenai
sifat operasi, akibat-akibat dan kemungkinan yang dapat terjadi. Dokter yang
merawatnya harus yakin benar bahwa calon donor yang bersangkutan telah
menyadari sepenuhnya arti dari pemberitahuan tersebut.
8.
Pasal 16
Donor
atau keluarga donor yang meninggal dunia tidak berhak atas suatu kompensasi
material apapun sebagai imbalan transplantasi.
9.
Pasal 17
Dilarang
memperjual-belikan alat atau jaringan tubuh manusia.
10. Pasal 18
Dilarang
mengirim dan menerima alat dan jaringan tubuh manusia dalam semua bentuk ke dan
dari luar negeri (Anonim,2012).
F. Transplantasi Organ dari Segi Etika Keperawatan
Jika
ditinjau dari segi etika keperawatan, transplantasi organ akan menjadi suatu
hal yang salah jika dilakukan secara illegal. Hal ini menilik pada kode etik
keperawatan, Pokok etik 4 pasal 2 yang mengatur tentang hubungan perawat dengan
teman sejawat. Pokok etik tersebut berbunyi “ Perawat bertindak melindungi
klien dan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan secara tidak
kompeten, tidak etis dan illegal ”. Seorang perawat dalam menjalankan
profesinya juga diwajibkan untuk tetap mengingat tentang prinsip-prinsip etik,
antara lain :
a. Otonomi (Autonomy)
b. Berbuat baik (Beneficience)
c. Keadilan (Justice)
d. Tidak merugikan (Nonmaleficience)
e. Kejujuran (Veracity)
f. Menepati janji (Fidelity)
Dari
prinsip-prinsip diatas berarti harus diperhatikan benar bahwa dalam memutuskan
untuk melakukan transplantasi organ harus disertai pertimbangan yang matang dan
tidak ada paksaan dari pihak manapun, adil bagi pihak pendonor maupun resipien,
tidak merugikan pihak manapun serta berorientasi pada kemanusiaan.
Selain
itu dalam praktek transplantasi organ juga tidak boleh melanggar nilai-nilai
dalam praktek perawat professional. Sebagai contoh nilai tersebut adalah,
keyakinan bahwa setiap individu adalah mulia dan berharga. Jika seorang perawat
menjunjung tinggi nilai tersebut dalam prakteknya, niscaya seorang perawat
tidak akan begitu mudah membantu melaksanakan praktek transplantasi organ hanya
dengan motivasi komersiil.
G. Beberapa Contoh
Artikel Tentang Transplantasi Organ.
Artikel
1 : Ketika Organ Tubuh Mulai Diperdagangkan Secara Ilegal
Jember – Maraknya kasus
penculikan bayi dan anak sering dikaitkan dengan dugaan perdagangan organ
tubuh, seperti ginjal, kornea mata, hati, dan jantung. Kendati demikian, isu
tersebut masih perlu ditelusuri lagi kebenarannya. Aktivis Pusat Perlindungan
Perempuan dan Anak (P3A) di Kabupaten Jember, Jatim, Dewi Masyitah membenarkan
kemungkinan perdagangan organ tubuh anak dengan perdagangan anak ke luar
negeri. Namun kasus itu belum pernah ditemukan di sejumlah daerah seperti di
Kabupaten Jember.
Organ tubuh yang
diperdagangkan tersebut tentu berkaitan dengan dunia kedokteran, karena
sejumlah negara di Asia dan Eropa telah berhasil melakukan transplantasi organ
tubuh seperti kornea mata, hati dan ginjal. Di Indonesia tidak semua rumah
sakit bisa melaksanakan transplantasi sejumlah organ tubuh karena keterbatasan
sarana kesehatan dan tenaga medis yang menguasai hal tersebut.
Penjualan organ tubuh
dilarang keras oleh agama Islam atau haram hukumnya karena hal tersebut
bertentangan dengan nilai-nilai ajaran agama Islam. Sementara itu, Pengamat
Sosial dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Jember
(Uned), Drs Hadi Prayitno M.Kes, mengemukakan, banyaknya kasus penculikan anak
dan balita di Indonesia diduga berkaitan dengan perdagangan organ tubuh
manusia.
Jember merupakan
‘kantong’ tenaga kerja Indonesia (TKI), sehingga kemungkinan pahlawan devisa
Jember bisa jadi menjadi korban perdagangan organ tubuh melalui sindikat
internasional. Kasus perdagangan anak yang terjadi di Jember, bukan tidak
mungkin menjadi peluang sejumlah pihak yang ingin menikmati keuntungan besar
dengan melakukan transaksi jual beli organ tubuh anak tersebut kepada seseorang
yang kaya dan mampu membeli organ tubuh itu dengan harga mahal.
Jurnal kesehatan “The
Lancet” menyebutkan, harga ginjal di pasaran mencapai 15.000 dolar AS. Sepotong
hati manusia harganya mencapai 130.000 dolar AS, sama dengan harga sebuah
jantung. Sedangkan harga paru-paru bisa mencapai 150.000 dolar AS. Tinggi
rendahnya harga sejumlah organ tubuh manusia sesuai dengan mekanisme pasar,
yakni semakin besar permintaan, harganya semakin mahal. Diperkirakan jutaan
orang mengantre untuk mendapatkan transplantasi organ tubuh, seperti jantung,
ginjal, dan hati. Di Indonesia, diperkirakan ada 70.000 penderita gagal ginjal
kronis yang membutuhkan cangkok ginjal. Sedangkan di Jepang terdapat 11.000-an
penderita gagal ginjal.
Artikel
2 : Kasus Pengambilan Organ Tubuh Anak Dilakukan oleh Profesional
Republika.co.id,
Jakarta, dari pantauan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) kasus
penculikan anak yang dilanjutkan dengan pengambilan organ tubuh dilakukan oleh
kalangan profesional. ‘Kasus-kasus pengambilan organ tubuh yang terjadi kurun
waktu 2008-2009 dilakukan oleh orang-orang profesional,’ ungkap Ketua Komnas
PA, Arist Merdeka Sirait, kepada Republika, Rabu (24/8).
Karena, menurut Arist,
tidak mungkin pengambilan organ tersebut dilakukan oleh orang biasa. Butuh
keahlian khusus untuk mengambil organ pada tubuh manusia. ‘Saya tidak menunjuk
pihak mana yang mungkin melakukan ini, tapi yang jelas mereka profesional,’
ujarnya.
Organ yang berhasil
diambil dari anak-anak yang diculik ini bisa jadi dipasarkan di dalam maupun
luar negeri. Tapi indikasi untuk menjualnya ke luar negeri, kata Arist, sulit
terjadi. Karena pencangkokkan organ pada tubuh manusia di luar negeri sangat
ketat dan biasanya melalui jalur legal.Ia mencontohkan seperti di Singapura
maupun Jepang. ‘Jadi kemungkinan kuat organ tubuh dijual di dalam negeri,’
tuturnya.
Artikel
3 :Remaja 14 tahun Hidup Tanpa Jantung Selama 4 Bulan
Melewati hidup tanpa
detak jantung bukan hal yang mudah bagi D’Zhana Simmons. Ia merasa aneh
walaupun tetap yakin bahwa ia belum mati. “Saya tahu, saya masih disini saya
bisa hidup tanpa jantung,”ungkap gadis berusia 14 tahun itu. Namun kini ia bisa
bernafas lega, hari ini (kamis) D’Zhana bisa bernafas lega dan mulai menjalani
hidup normal. Ia meninggalkan sebuah rumah sakit di Miami untuk pertama kalinya
sejak Juli lalu setelah melewati dua kali operasi transplantasi jantung. Gadis
pemalu itu sempat bertahan hidup tanpa kehadiran organ jantung sama sekali
selama empat bulan dan hanya dibantu dengan pompa jantung buatan.
Diagnosa Pembesaran
Jantung :
Musim semi lalu D’Zhana
di diagnose mengalami pembesaran jantung sehingga organ vitalnya tersebut
terlalu lemah untuk memompa darah ke seluruh tubuh. Gadis yang tinggal di
Clinton, South Caroline itu lalu dirujuk ke RS Anak Holt Miami untuk
transplantasi. Celakanya, jantung baru D’Zhan tidak bekerja optimal dan
beresiko pecah sehingga dokter mencabut jantung tersebut dua hari kemudian.
Pertaruhan nyawa D’Zhana pun dimulai ketika para dokter lalu mananamkan
sepasang alat pompa buatan untuk menggantikan fungsi organ jantung.
Ini adalah tindakan
medis yang tidak biasa, terutama bagi pasien semuda D’Zhana. Dokter sepertinya
tak punya pilihan lain dan harus menggunakan alat ini hingga pasien siap
melakukan transplantasi kedua. Dr. Peter Wearden, ahli bedah Cardiothoracic di
RS Anak Pittsburgh, yang pernah menggunakan alat pompa jantung sejenis,
mengatakan apa yang dilakukan tim medis di Miami sungguh sebuah pertaruhan
besar. “Untuk lebih dari 100 hari, tanpa adanya jantung dalam tubuh seorang
gadis ? ini sungguh luar biasa,” kata Wearden.
Pompa jantung yang
berfungsi sebagai alat bantu ventricular, biasanya digunakan pada pasien yang
masih memiliki jantung guna membantu bilik mensirkulasikan darah. Dengan
kondisi D’Zhana yang dicopot, tim dokter di RS Anak membuat bilik jantung
pengganti menggunakan sejenis alat yang terhubung pada dua pompa. Meskipun
penggunaan jantung buatan telah disetujui untuk pasien dewasa, tetapi
pemerintah federal belum memberikan izin bagi pasien anak. Sejauh ini, memang
hanya ada sedikit pilihan bagi pasien anak-anak atau balita karena kondisi yang
mengancam jiwa seperti ini masih terbilang jarang. Belum banyak perusahaan yang
mau menginvestasikan alat atau teknologi jantung yang dapat membantu anak-anak,
kata Dr. Marco Ricci, ahli bedah jantung anak di Universitas Miami.
Ricci mengatakan, kasus
usus memberi pelajaran bagaimana para dokter saat ini punya banyak pilihan. “Di
masa lalu, situasi ini bisa sangat mematikan,” tegas Ricci. Kenyataanya, nyawa
D’Zhana pun nyaris melayang. Selama empat bulan, gadis belia itu kerap
mengalami kesulitan bernafas, selain juga mengalami gagal jantung dan lever serta
pendarahan pada system pencernaan. Dan yang lebih mendebarkan lagi, perlu
setidaknya empat orang untuk terus memantau kondisi D’Zhana setiap waktu, dan
setidaknya satu orang yang mengendalikan mesin yang menjadi bagian terpisah
dari alat pompa jantung tersebut.
Ketika kondisi D’Zhana
sudah cukup berhasil untuk menjalani operasi, tim dokter pun akhirnya melakukan
transplantasi kedua pada 29 Oktober lalu. “Saya benar-benar percaya bahwa ini
adalah sebuah keajaiban,” ungkap Twolla Anderson, ibunda D’Zhana. D’Zhana
mengatakan ia sangat senang karena bisa berkumpul dengan lima saudaranya dan
menghabiskan lebih banyak waktu di alam terbuka. “Saya bahagia bisa berjalan
tanpa mesin,” ujar gadis yang akan merayakan ulang tahun ke-15 nya
itu(Anonim,2012).
Artikel
4 :Jantung Bocor, Bayi 14 Bulan Butuh Transplantasi Jantung
Tangis Fahia Raihana
(14 bulan) pecah manakala detak nafasnya sesak. Beberapa saat kemudian,
tubuhnya mulai membiru mulai dari jari tangan dan kakinya. Maklum, bayi
perempuan mungil anak pasangan Siti Aisiyah (27) dan Slamet Hariono (31) warga
Desa Siman, Kecamatan Kepung, Kediri didiagnosis mengalami kelainan jantung
langka. Bila manusia normal letak jantung berada di sisi kiri, pada bayi ini
letak jantungnya di sisi kanan. Akibatnya, beberapa organ tubuhnya pun tak
dapat bekerja optimal.
Ironisnya, kelainan
jantung ini baru diketahui orang tuanya sejak sang bayi berusia 4 bulan. Hal
ini karena terbatasnya kemampuan ekonomi.”Selama ini ya ke bidan desa, dan
katanya hanya sesak-sesak biasa. Setelah semakin besar, kami coba ke rumah
sakit, dan tak tahunya ternyata penyakit anak saya berbahaya,” kata ibunya,
Siti Aisiyah kepada detiksurabaya.com saat menunggu anaknya dalam
perawatan tim dokter RSUD Pelem Pare, Kamis (17/7/2008). Dia menjelaskan, beberapa
ciri kelainan jantung anaknya dapat diketahui bila bayi melakukan aktivitas
berlebih, termasuk menangis. Bila menangis, sekujur tubuhnya akan membiru,
nafasnya sesak dan detak jantung berdetak cepat. “Pertama kali pasti di
jari-jari tangan dan kaki membiru. Kalau nangisnya terusan, ya menyebar ke
sekujur tubuh,” ujar wanita yang hanya menjadi ibu rumah tangga. Saat ini, kata
dia, dirinya kebingungan mencari dana pengobatan anaknya. Padahal dokter
menyebutkan, anaknya kemungkinan dapat disembuhkan melalui tranplantasi
jantung. “Suami saya hanya buruh pabrik kecil, dan terkadang nyambi manjing
lainnya. Pendapatannya tak menentu,” katanya dengan mata berkaca-kaca.
Sementara dari
diagnosis dokter menunjukkan, pasien mengalami kelainan tata letak jantung. Hal
ini diketahui setelah dokter melakukan rontgen pada bayi. “Jelas terlihat,
jantung bayi ini ada di sebelah kanan dan tidak berada pada posisi semestinya,”
kata dokter anak RSUD Pelem Pare, dr Suryatmono SpA.Dijelaskan oleh dia, akibat
kelainan tata letak jantung terjadi kebocoran pada bilik kanan dan kiri jantung
sang bayi. Hal ini yang menyebabkan kondisinya sering membiru bila melakukan
aktivitas berlebih.
“Makin beraktivitas
yang bisa memacu detak jantung, maka aliran darah semakin deras. Dan hal itu akan
tampak membiru di beberapa bagian tubuhnya,” jelasnya. Rupanya, penderitaan
pasien tak berhenti sampai kelainan letak jantung. Dia menambahkan, pada
jantungnya terdapat komplikasi bawaan dextrocardia yaitu Ventrical Septal
Defeck (VSD) tampak pada terdapatnya lubang pada bilik kanan dan kiri dan
Antrial Septal Defeck (ASD) yakni adanya lubang di serambi kanan dan kiri
jantung sang bayi.
“Kelainan bawaan ini
juga mengakibatkannya mengalami gangguan dalam organ pompa darah,” imbuhnya.
Pihaknya, jelas Suryatmono, hanya membuat langkah yakni tekanan darah balik ke
jantung akan diperkecil. Sehingga jantungnya tidak akan bekerja dengan beban
yang berat.
“Operasi pun hanya bisa
menyembuhkannya dari kelainan bawaan, sedangkan letak jantung tidak mungkin
dapat dipindahkan,” ujarnya. Sementara kasus kelainan tata letak jantung di
Indonesia, terakhir kali ditemukan pada bayi kembar siam Anggie dan Anjeli,
tahun 2005 silam. Pada kasus tersebut, dokter juga gagal memberikan pertolongan
pada sang bayi.
BAB III
METODE TRANSPLANTASI ORGAN
Begitu
banyak penyakit yang menyerang organ dalam tubuh kita. Jika pengobatan sudah
tidak dimungkinkan lagi, biasanya pasien dianjurkan untuk transplantasi organ
atau cangkok organ melalui operasi. Operasi biasanya dilakukan dengan cara
mengambil organ tubuh yang rusak dan di gantikan dengan organ tubuh yang
baru.Tapi ini semua tidak mudah karena harus melalui proses pemeriksaan yang
panjang karena untuk pemasangan organ yang baru ini tubuh harus benar-benar
bisa menerima organ tersebut dan harus benar-benar di pastikan organ tubuh yang
baru tersebut bisa berfungsi dengan baik terhadap organ tubuh resipien yang
lain. Organ tubuh yang baru ini harus dalam keadaan yang sehat dan bebas dari
penyakit terutama penyakit bawaan dari si donor, karena di khawatirkan kalau
seandainya organ tubuh ini tidak baik maka nanti akan tertular penyakit dari
organ tubuh yang baru ini. Misal : Anda mempunyai masalah dengan ke dua ginjal
anda dan memang ginjal anda sudah tidak bisa bekerja dengan baik lagi dan
dokter menyarankan anda untuk transplantasi ginjal untuk memperpanjang hidup
anda. Di sini anda perlu seorang donor ginjal yang mempunyai spesifikasi sesuai
dengan tubuh anda. Contoh yang paling mudah si donor itu memiliki golongan
darah yang sama dengan anda.
Proses
cangkok organ ini harus melalui tahap-tahap tertentu dan tidak bisa semua orang
melakukannya. Dalam proses transplantasi diperlukan kecocokan gen antara organ
dari donor dengan resipien. Apabila tidak terjadi kecocokan, akan terjadi penolakan
dan menyebabkan kegagalan dalam transplantasi. Misalnya, jika ada seorang donor
ginjal yang ingin mendonorkan ginjalnya kepada penderita maka harus diperiksa
terlebih dahulu apakah organ yang akan didonorkan cocok atau tidak dengan
penderita. Hal ini bertujuan agar setelah proses transplantasi selesai, organ
yang ditransplantasikan tidak ada penolakan dari tubuh si penderita. Jika
terjadi penolakan tubuh penderita terhadap organ tersebut maka hal ini bisa
berakibat fatal bagi penderita. Baik pendonor maupun penderita harus melalui
perawatan pra-operasi dan pasca operasi agar semua berjalan sesuai yang
diharapkan bagi pendonor maupun bagi penderita.
Transplantasi
paling aman jika jaringan atau organ yang ditransplantasikan berasal dari tubuh
sendiri. Transplantasi semacam ini paling banyak dilakukan pada kulit.
Contohnya, seorang yang kulit tangannya terbakar dapat ditransplantasikan dari
kulit paha. Setelah proses transplantasi berlangsung akan terbentuk jaringan
baru yang menutup luka dan selanjutnya diikuti proses vaskulerisasi, yaitu
proses munculnya pembuluh darah baru yang menyusup ke jaringan baru dan
akhirnya menyatu dengan jaringan lama. Jika kulit berasal dari donor orang lain
maka proses vaskulerisasi membutuhkan waktu kurang lebih 5 sampai 7 hari, sebab
banyak sel-sel limfosit dan makrofag yang masuk ke jaringan yang
ditransplantasikan. Sel makrofag dan limfosit berfungsi menolak organ asing
dengan cara sel limfosit mengeluarkan antibodi dimana sel makrofag memakan
organ yang ditransplantasikan. Akibat dari penolakan itu adalah kegagalan transplantasi
dan pasien meninggal.
Untuk
mengurangi ketidakcocokan antarorgan dalam transplantasi dapat dilakukan dengan
mencari donor dari saudara dekat atau saudara kembarnya. Namun, teknologi
transplantasi telah berkembang pesat dengan munculnya rekayasa genetika yang
disebut dengan kloning. Dengan teknik kloning itu dimungkinkan organ yang akan
ditransplantasikan dapat ditumbuhkan terlebih dahulu dari sel hingga menjadi
organ. Teknik itu menjamin tidak terjadinya penolakan organ transplantasi dan
tingkat keberhasilan transplantasi menjadi sangat tinggi.
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari
penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa transplantasi adalah suatu rangkaian
tindakan medis untuk memindahkan organ dan atau jaringan tubuh manusia yang
berasal dari tubuh orang lain atau tubuh sendiri dalam rangka pengobatan untuk
mengganti jaringan dan atau organ tubuh yang tidak berfungsi dengan baik atau
mengalami suatu kerusakan. Transplantasi dapat diklasifikasikan dalam beberapa
faktor, seperti ditinjau dari sudut si penerima atau resipien organ
dan penyumbang organ itu sendiri. Jika dilihat dari si penerima organ meliputi
autotransplantasi, homotransplantasi, heterotransplantasi, autograft, allograft,
isograft, xenograft dan xenotransplantation, transplantasi split serta
transplantasi domino. Sedangkan dilihat dari sudut penyumbang meliputi
transplantasi dengan donor hidup dan donor mati (jenazah).
Banyak
sekali faktor yang menyebabkan sesorang melakukan transplantasi organ. Antara
lain untuk kesembuhan dari suatu penyakit (misalnya kebutaan, rusaknya jantung
dan ginjal), Pemulihan kembali fungsi suatu organ, jaringan atau sel yang telah
rusak atau mengalami kelainan, tapi sama sekali tidak terjadi kesakitan
biologis (contoh: bibir sumbing).
Dalam
agama Kristen, katolik, hindu, dan budha transplantasi boleh dilakukan dengan
alasan medis dan asalkan dengan niat tulus dan tujuannya untuk kebaikan
menolong nyawa seseorang tanpa membahayakan nyawa si pendonor organ tersebut.
Sedangkan dalam agama islam untuk melakukan transplantasi organ harus dilihat
terlebih dahulu dari mana organ yang akan ditransplantasikan tersebut berasal
atau dilihat dari sumber organ. Dalam hukum, transplantasi tidak dilarang jika
dalam keadaan darurat dan ada alasan medis, tidak dilakukan secara ilegal,
dilakukan oleh profesional dan dilakukan secara sadar. Dari segi etika
keperawatan asalkan tidak melanggar prinsip-prinsip etik seperti otonomi (Autonomy), Tidak
merugikan (Nonmaleficience), Berbuat baik (Beneficience), Keadilan (Justice), Kejujuran
(Veracity) dan Menepati janji (Fidelity) transplantasi organ diperbolehkan.
Proses
transplantasi organ ini harus melalui tahap-tahap tertentu dan tidak bisa semua
orang melakukannya. Dalam proses transplantasi diperlukan kecocokan gen antara
organ dari donor dengan resipien agar organ tubuh yang baru tersebut bisa
berfungsi dengan baik terhadap organ tubuh resipien yang lain. Apabila tidak
terjadi kecocokan, akan terjadi penolakan dan menyebabkan kegagalan dalam
transplantasi.Jika terjadi penolakan tubuh penderita terhadap organ tersebut
maka hal ini bisa berakibat fatal bagi penderita. Selanjutnya baik pendonor
maupun penderita harus melalui perawatan pra-operasi dan pasca operasi agar
semua berjalan sesuai yang diharapkan bagi pendonor maupun bagi penderita.
Transplantasi
paling aman jika jaringan atau organ yang ditransplantasikan berasal dari tubuh
sendiri.Untuk mengurangi ketidakcocokan antar organ dalam transplantasi dapat
dilakukan dengan mencari donor dari saudara dekat atau saudara kembarnya.
Namun, teknologi transplantasi telah berkembang pesat dengan munculnya rekayasa
genetika yang disebut dengan kloning. Dengan teknik kloning itu dimungkinkan
organ yang akan ditransplantasikan dapat ditumbuhkan terlebih dahulu dari sel
hingga menjadi organ. Teknik itu menjamin tidak terjadinya penolakan organ
transplantasi dan tingkat keberhasilan transplantasi menjadi sangat tinggi.
DAFTAR PUSTAKA
Anonim,2012.ETIKA
KEDOKTERAN dan HUKUM KESEHATAN. Jakarta:EGC.
Anonim,2012.”http://detiksurabaya.com-
Jantung Bocor, Bayi 14 Bulan Butuh Transplantasi Jantung”.
Anonim,2012.”http://detiksurabaya.com//Ketika-Organ-Tubuh-Mulai-Diperdagangkan-Secara
Ilegal”.
Anonim,2012.”http://Republika.co.id-Kasus-Pengambilan-Organ-Tubuh-Anak-Dilakukan-oleh-Profesional”.
Anonim,2012.”http://Undang-undang
No. 23 tahun 1992 ttentang Kesehatan”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar