Rabu, 26 Februari 2014

Implementasi HAM dalam kehidupan Ekonomi, Sosial Budaya dan Karya Intelektual

TUGAS RESUME
IMPLEMENTASI HAM DALAM KEHIDUPAN EKONOMI,
SOSIAL BUDAYA DAN KARYA INTELEKTUAL

Untuk Menyelesaikan Tugas Mata Kuliah
Pendidikan Hak Asasi Manusia yang dibina oleh
Drs. H. Nurhadi

Oleh
Yulis Nurmayanti
Siti Aminah
Widya Dwi Anggraeni

2A Reguler B

















PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS TANJUNGPURA
PONTIANAK
2013



KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kami panjatkan kehadiran Allah yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya. Karena berkat rahmat dan hidayah-Nya kami bisa menyelesaikan penyusunan makalah kelompok ini. Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas Mata Kuliah Pendidikan Hak Asasi Manusia, yang berjudul “Implementasi HAM Dalam Kehidupan Ekonomi, Sosial Budaya dan Karya Intelektual”.

Dalam penyusunan makalah ini kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu, khususnya kepada rekan-rekan Kelompok IV.
Makalah ini telah disusun berdasarkan sumber-sumber yang ada, namun kami menyadari bahwa makalah ini masih belum sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran demi perbaikan dan penyempurnaan akan kami terima dengan senang hati. Akhir kata kami ucapkan terima kasih.


Pontianak,  April 2013
Penyusun


Kelompok VIII



IMPLEMENTASI HAM DALAM KEHIDUPAN EKONOMI, SOSIAL BUDAYA DAN KARYA INTELEKTUAL


A.      Implementasi HAM dalam kehidupan ekonomi

Setiap orang memiliki kebutuhan hidup. Kebutuhan hidup tersebut hampir tak
terbatas, misal kebutuhan fisik, psikologis, sosial, dan rohani atau spiritual. Mengingat kebutuhan hidup itu sangat banyak, sedangkan alat pemenuhannya terbatas, maka orang melakukan tindakan ekonomi dengan bekerja.
Kegiatan ekonomi sebagai upaya memenuhi kebutuhan hidup merupakan kegiatan yang sangat fundmental bagi kehidupan manusia, seperti yang terkandung daam Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 33 ayat 3. Dari ketentuan tersebut dapat diketahui bahwa kegiatan ekonomi itu berpusat pada kegiatan kerakyatan. Ekonomi kerakyatan tidak sama dengan ekonomi rakyat. Istilah ekonomi rakyat nmempunyai konotasi negatif dan diskriminatif.
Ekonomi kerakyatan merupakan aturan main berekonomi (sistem) yang memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh anggota masyarakat untuk menjalankan kegiatan ekonomi. Ketentuan pasal 33 UUD 1945 ayat (1) menyebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. ayat (2) menjelaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara. ayat (3) menjelaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasasi oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Demokrasi ekonomi memberikan kesempatan yang sama kepada para pelaku ekonomi untuk mengembangkan ekonomi nasional. Tujuannya untuk kesejahteraan bersama (umum). Kesenjangan ekonomi harus dihapuskan karena akan menimbulkan kesenjangan sosial dan politik yang akhirnya akan mengganggu kepentingan dan integritas nasional. Untuk membangkitkan kembali keeterpurukan ekonomi akibat krisis maka diperlukan reformasi. Reformasi ekonomi menuju demokrasi ekonomi (Wahyoedi, 2004) yang sesuai dengan HAM perlu memperhatikan:
a.    Lebih menjamin pemerataan ekonomi.
b.    membela kepentingan rakyat banyak tidak hanya untuk sektor usaha UKM dan koperasi, tetapi juga usaha swasta nasional dan BUMN.
c.    mengurangi kesenjangan antara si kaya dan si miskin.
d.   ekonomi yang berwawasan lingkungan demi kelangsungan hidup.
e.    persaaingan dan kerjasama ekonomi baik lokal maupun global.

B.       Implementasi HAM dalam kehidupan Sosial dan budaya

Kehidupan masyarakat merupakan wahana setiap orang untuk memenuhi kebutuhan berinteraksi dengan sesamanya. Kebutuhan pribadi tidak akan dapat dipenuhi tanpa bekerja sama dengan orang lain. Kebutuhan bersama yang harus dipenuhi merupakan hak publik. Untuk memenuhi hak publik itu diperlukan sarana atau fasilitas publik, yaitu
1. Layanan transportasi
2. layanan kesehatan (lingkungan sehat)
3. perumahan sehat
4. layanan pendidikan
5. kelestarian warisan budaya
Negara menjamin HAM dan berkewajiban memberikan perlindungan, penegakan dan pemenuhan HAM. Untuk dapat menjamin HAM, negara dan pemerinta bertanggungjawab terhadap pelaksanaan HAM sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Upaya negara untuk memajukan masyarakat dan bangsa perlu memperhatikan identitas budaya dan hak masyarakat tradisional, Masyarakat adat dan lembaga adat juga masih terdapat di Padang, Sumatera Barat dan desa Banjar di Bali.
Hal ini sesuai dengan pasal 28 I ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi “identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban”. Di dalam masyarakat dan lembaga adat itu terdapat kearifan lokal dalam menyelesaikan kehidupan bersama. Hak masyarakat untuk melestarikan budaya sebagaimana dijamin dalam pasal 28 H ayat 3 yang berbunyi bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional
dihormati selaras dengan perkembangan zaman. Kebudayaan tradisional yang masih relevan dengan perkembangan zaman perlu dikembangkan dan dilestarikan.

C.      Implementasi HAM dalam karya intelektual (HAKi)

Manusia dibekali dengan kemampuan rasio, cipta, rasa, dan karsa, serta kebudayaan. Kemampuan tersebut membuat manusia mampu beradaptasi dan beraktualisasi diri. Berbagai benda berupa barang atau jasa dibuat untuk bekal beradaptasi dengan lingkungan. Misalnya Peralatan rumah tangga dengan anyaman ataupun kedelai untuk dibuat menjadi tahu dan tempe. Karya tersebut begitu banyak dijumpai di masyarakat sehingga menjadi milik masyarakat. Kemampuan manusia untuk membuat sesuatu yang baru menimbulkan banyak temuan baru. Tamuan baru tersebut sebagai karya intelektual harus dilindungi karena merupakan hak yang dimiliki seseorang dan orang lain tidak mampu membuatnya. Temuan baru tersebut dapat merupa barang dan jasa hasil temuan ilmiah ataupun temuan intelektual. Supaya tidak terjadi “pembajakan” yang merampas hak intelektual orang lain maka diperlukan perlindungan hukum. Beberapa karya intelektual yang menjadi hak setiap pemiliknya adalah sebagai berikut:
1.    Hak Cipta

Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk memngumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menuut perundangan yang berlaku.Ciptaan yang dilindungi (UU No. 19 tahun 2002 pasal 12) adalah sebagai berikut:
a.    buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain
b.    ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu
c.    alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
d.   lagu atau musik dengan atau tanpa teks
e.    drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim
f.     seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan
g.    arsiterktur
h.    peta
i.      seni batik, fotografi.
j.      Sinematografi
k.    Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, data base dan karya lain dari hasil pengalihwujudan (tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan asli)
l.      Semua ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudahmerupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata yang memungkinkan perbanykan hasil karya itu.
Beberapa karya yang tidak ada atau tidak melanggar hak cipta adalah sebagai berikut:
1)   hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara.
2)   Peraturan perundang-undangan.
3)   pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah.
4)   putusan pengadilan atau penetapan hakim.
5)   keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
6)   pengumuman atau memperbanyak lambang negara dan lagu kebangsaan.
7)   pengumuman atau perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan pemerintah kecuali memang yang sudah dilndungi undang-undang.
8)   pengambilan berita aktual baik seluruhnya atau sebagian dari lembaga penyiaran atau surat kabar.
 Selama hak cipta masih banyak dilanggar, maka kemajuan bangsa dan negara Indonesia mengalami hambatan. Untuk melindungi hak atas karya cipta di bidang ipteks disusun UU nomor 20 tahun 2003. Pada pasal 70 UU tersebut dijelaskan bahwa “lulusan yang karya ilmiah yang digunakan untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi terbukti jiplakan dipidanan penjara paling lama dua tahun dan atau denda paling banyak dua ratus juta rupiah”.

2.    Hak Paten

Peraturan perundangan yang mengatur hak atas karya intelektual tentang Paten di Indonesia ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten. Menurut pasal 1 UU tersebut, paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor (penemu) atas hasil invensinya di bidang teknologi selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Dapat diketahui bahwa setiap pemegang paten memiliki hak yang tidak boleh dilanggar pihak lainnya. Hak tersebut adalah melarang pihak lain tanpa persetujuannya untuk membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten. Di samping itu juga melarang pihak lain tanpa persetujuannya menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana pada produk paten tersebut di atas.

3.    Hak atas Merek

Untuk memenuhi kebutuhan hidup yang hampir tak terbatas, manusi menciptakan berbagai produk barang dan jasa. Barang dan jasa sebagai karya manusia diberi penanda yang disebut merek.
Merek adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Merek terdiri dari tiga macam:
a) merek dagang yaitu merek yang digunakan pada baran-barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum yang membedakan dengan barang sejenis lainnya,
b) merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan yang secara bersama-sama membedakan dengan barang yang sejenis lainnya,
c) merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkn seseorang atau badan hukum yang membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya (UU No.15 tahun 2001 pasal 5).
Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Jika kita memiliki barang dan jasa yang diperdagangkan, maka kita dapat memberikan merek sebagai identitasnya. Adanya merek tersebut akan memberikan tanda pengenal terhadap barang dan jasa yang kita miliki sehingga berbeda dengan yang lain dan mudah dikenal oleh masyarakat.
Masa berlaku merek selama 10 tahun dan dapat diperpanjang. Hak atas merek ini dapat dialihkan kepada pihak lain karena pewarisan, wasiat, hibah, perjanjian, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemegang merek dapat juga memberikan hak atas merek dengan perjanjian. Pemberian hak tersebut dinamakan lisensi. Lisensi adalah pemberian hak merek kepada pihak lain untuk memproduksi barang dan jasa sesuai aturan yang berlaku.

4.    Hak atas Rahasia Dagang

Sebagai negara yang sedang tumbuh industrinya, Indonesia perlu mengupayakan persaingan yang sehat dan tangguh dalam dunia usaha. Untuk memajukan industri agar memiliki daya kompetetif yang tinggi di dunia internasional, perlu diciptakan iklim yang mendorong kreasi dan inovasi di kalangan masyarakat. Caranya adalah dengan memberikan perlindungan hukum terhadap rahasia dagang. Sebagai bagian dari hak karya intelektual, tidak semua temuan diungkapkan oleh penemunya. Mereka ingin tetap menjaga kerahasiaan karya intelektualnya. Kebutuhan akan perlindungan terhadap karya intelektual dalam bentuk rahasia dagang tersebut merupakan salah satu bagian dariAgreement Establishing of The World Trade Organization (Persetujuan Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO).
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atas bisnis, mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang (pasal 1 UU No. 30 tahun 2000). Rahasia dagang dapat diberikan kepada pihak lain dalam bentuk lisensi. Lisensi ini merupakan izin yang diberikan kepada pihak lain untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang melalui perjanjian.
Rahasia dagang memperoleh perlindungan apabila informasi bersifat rahasia dan mempunyai nilai ekonomis yang tinggi dan tidak dapat diketahui umum. Informasi dikatakan memiliki nilai ekonomis jika informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha yangbersifat komersial atau mendapatkan keuntungan.
Seseorang atau pihak lain dapat melakukan pelanggaran rahasia dagang apabila mengungkapkan rahasia dagang, mengingkari kesepakatan, atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga rahasia dangan yang bersangkutan. Pelanggaran atas rahasia dagang termasuk delik aduan dan akan dikenai dengan hukuman pidana. Apabila seseorang atau pihak lain melakukan pelanggaran rahasia dagang makan akan dikenai pidana penjara paling lama 2 tahun dan atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

5.      Hak atas Desain Industri
Industri merupakan kegiatan eknomi yang memanfaatkan teknologi dalam memproduksi barang dan jasa secara massal. Menurut UU No. 31 Tahun 2000, desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi garis atau warna atau keduanya yang dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk barang, komoditas industri dan kerajinan tangan.
Misalnya, desain industri batik memiliki hak karya intelektual yang tidak boleh dijiplak oleh orang lain. Hak desain industri dapat dimiliki oleh setiap orang yang memiliki karya intelektual. Hak desain industri diberikan secara eksekutif kepada setiap orang yang memiliki kekayaan intelektual.
D.      Kesimpulan

ü HAM dalam Kehidupan Ekonomi, membuat setiap manusia atau anggota masyarakat memiliki kesempatan yang seluas-luasnya untuk menjalankan kegiatan ekonomi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
ü HAM dalam Kehidupan Sosial Budaya, memberikan hak kepada masyarakat tradisional untuk menjalankan identitas budaya dalam kehidupan sosialnya yang selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
ü HAM dalam Karya Intelektual, memberikan perlindungan kepada pihak yang memiliki karya intelektual yang dimilikinya karena kemampuannya untuk memunculkan sesuatu yang baru dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar