Rabu, 26 Februari 2014

ISU – ISU GLOBAL
TRANSPLANTASI ORGAN

Untuk Menyelesaikan Tugas Mata Kuliah
Perspektif Global yang dibina oleh
Drs. Sugiyono, M. Si

Oleh

YULIS NURMAYANTI

2A Reguler B


















PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS TANJUNGPURA
PONTIANAK
2013
DAFTAR ISI

Halaman
KATA PENGANTAR......................................................................................................... i
DAFTAR ISI ...................................................................................................................... ii

BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang .................................................................................................... 1
B.     Pokok Permasalahan ........................................................................................... 2
C.     Tujuan ................................................................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN
A.    Definisi Transplantasi Organ ............................................................................... 3
B.     Klarifikasi Transplantasi Organ ........................................................................... 3
C.     Penyebab Transplantasi Organ ............................................................................ 5
D.    Transplantasi Organ dari Segi Agama ................................................................. 5
E.     Transplantasi Organ dari Segi Hukum ................................................................. 8
F.      Transplantasi Organ dari Segi Etika Keperawatan ............................................. 10
G.    Beberapa Contoh Artikel Tentang Transplantasi Organ ..................................... 11

BAB III METODE
A.    Metode Transplantasi Organ ............................................................................... 16

BAB IV PENUTUP
A.    Kesimpulan ......................................................................................................... 18

DAFTAR PUSTAKA ......................................................................................................... 20




BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Seiring dengan kemajuan dan perkembangan zaman, dunia juga mengalami perkembangannya di berbagai bidang.  Salah satunya adalah kemajuan di bidang kesehatan yaitu  teknik transplantasi organ.  Transplantasi organ merupakan suatu teknologi medis untuk penggantian organ tubuh pasien yang tidak berfungsi dengan organ dari individu yang lain. Sampai sekarang penelitian tentang transplantasi organ masih terus dilakukan.
Sejak kesuksesan transplantasi yang pertama kali berupa ginjal dari donor kepada pasien gagal ginjal pada tahun 1954, perkembangan di bidang transplantasi maju dengan pesat. Permintaan untuk transplantasi organ terus mengalami peningkatan melebihi ketersediaan donor yang ada. Sebagai contoh di Cina, pada tahun 1999 tercatat hanya 24 transplantasi hati, namun tahun 2000 jumlahnya mencapai 78 angka. Sedangkan tahun 2003 angkanya bertambah 356. Jumlah tersebut semakin meningkat pada tahun 2004 yaitu 507 kali transplantasi. Tidak hanya hati, jumlah transplantasi keseluruhan organ di China memang meningkat drastis. Setidaknya telah terjadi 3 kali lipat melebihi Amerika Serikat. Ketidakseimbangan antara jumlah pemberi organ dengan penerima organ hampir terjadi di seluruh dunia.
Sedangkan transplantasi organ yang lazim dikerjakan di Indonesia adalah pemindahan suatu jaringan atau organ antar manusia, bukan antara hewan ke manusia, sehingga menimbulkan pengertian bahwa transplantasi adalah pemindahan seluruh atau sebagian organ dari satu tubuh ke tubuh yang lain atau dari satu tempat ke tempat yang lain di tubuh yang sama. Transplantasi ini ditujukan untuk mengganti organ yang rusak atau tidak berfungsi pada penerima.
Saat ini di Indonesia, transplantasi organ ataupun jaringan diatur dalam UU No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan. Sedangkan peraturan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1981 tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi Alat atau Jaringan Tubuh Manusia. Hal ini tentu saja menimbulkan suatu pertanyaan tentang relevansi antara Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang dimana Peraturan Pemerintah diterbitkan jauh sebelum Undang-Undang.
Penulis mengambil tema makalah Transplantasi organ dikarenakan maraknya kasus transplantasi di Indonesia serta masih adanya pro dan kontra di kalangan masyarakat maupun dunia kesehatan tentang etis dan tidaknya praktek transplantasi organ serta agar dapat mengetahui secara singkat bagaimana metode yang digunakan untuk melakukan transplantasi organ tersebut.


B. Pokok Permasalahan
1. Apa pengertian Transplantasi Organ?
2. Apa saja klasifikasi Transplantasi Organ?
3. Apa penyebab Transplantasi Organ?
4. Bagaimana pandangan agama mengenai transplantasi organ?
5. Bagaimana aturan transplantasi Organ dari Segi Hukum?
6. Bagaimana Transplantasi Organ dari dilihat dari Segi Etika Keperawatan?
7. Bagaimana Transplantasi Organ dilihat dari Segi Norma Masyarakat?

C. Tujuan 
a. Tujuan Umum
 Mengetahui praktek transplantasi organ di dunia pada umumnya dan praktek transplantasiorgan di Indonesia pada khususnya dilihat dari sudut dilema etik.
b. Tujuan Khusus
1. Mengetahui pengertian transplantasi organ
2. Mengetahui Klasifikasi transplantasi organ
3. Mengetahui penyebab transplantasi organ
4. Mengetahui transplantasi organ dari segi agama
5. Mengetahui transplantasi organ dari segi hukum
6. Mengetahui transplantasi organ dari segi etika keperawatan
7. Mengetahui transplantasi organ dari segi norma masyarakat




BAB II
PEMBAHASAN

A.  Definisi Transplantasi Organ
Donor organ atau lebih sering disebut transplantasi adalah pemindahan suatu jaringan atau organ manusia tertentu dari suatu tempat ke tempat lain pada tubuhnya sendiri atau tubuh orang lain dengan persyaratan dan kondisi tertentu. Syarat tersebut melipui kecocokan organ dari donor dan resipen.
Donor organ adalah pemindahan organ tubuh manusia yang masih memiliki daya hidup dan sehat untuk menggantikan organ tubuh yang tidak sehat dan tidak berfungsi dengan baik apabila diobati dengan teknik dan cara biasa, bahkan harapan hidup penderitan hampir tidak ada lagi. Sedangkan resipien adalah orang yang akan menerima jaringan atau organ dari orang lain atau dari bagian lain dari tubuhnya sendiri. Organ tubuh yang ditransplantasikan biasanya adalah organ vital seperti ginjal, jantung, dan mata. Namun dalam perkembangannya organ-organ tubuh lainnya pun dapat ditransplantasikan untuk membantu orang yang sangat memerlukannya.
Menurut pasal 1 ayat 5 Undang-undang kesehatan,transplantasi organ adalah rangkaian tindakan medis untuk memindahkan organ dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain atau tubuh sendiri dalam rangka pengobatan untuk menggantikan organ dan atau jaringan tubuh. Pengertian lain mengenai transplantasi organ adalah berdasarkan UU No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan, transplantasi adalah tindakan medis untuk memindahkan organ dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain atau tubuh sendiri dalam rangka pengobatan untuk mengganti jaringan dan atau organ tubuh yang tidak berfungsi dengan baik.
Jika dilihat dari fungsi dan manfaatnya transplantasi organ dapat dikategorikan sebagai ‘life saving’. Live saving maksudnya adalah dengan dilakukannya transplantasi diharapkan bisa memperpanjang jangka waktu seseorang untuk bertahan dari penyakit yang dideritanya.

B.  Klasifikasi Transplantasi Organ
Transplantasi ditinjau dari sudut si penerima, dapat dibedakan menjadi:
1.    Autotransplantasi
Pemindahan suatu jaringan atau organ ke tempat lain dalam tubuh orang itu sendiri.
2.    Homotransplantasi
Pemindahan suatu jaringan atau organ dari tubuh seseorang ke tubuh orang lain.
3.    Heterotransplantasi
Pemindahan organ atau jaringan dari satu spesies ke spesies lain.
4.    Autograft
Transplantasi jaringan untuk orang yang sama. Kadang-kadang hal ini dilakukan dengan jaringan surplus, atau jaringan yang dapat memperbarui, atau jaringan lebih sangat dibutuhkan di tempat lain (contoh termasuk kulit grafts , ekstraksi vena untuk CABG , dll) Kadang-kadang autograft dilakukan untuk mengangkat jaringan dan kemudian mengobatinya atau orang sebelum mengembalikannya (contoh termasuk batang autograft sel dan penyimpanan darah sebelum operasi ).
5.     Allograft
Allograft adalah suatu transplantasi organ atau jaringan antara dua non-identik anggota genetis yang samaspesies . Sebagian besar jaringan manusia dan organ transplantasi yang allografts. Karena perbedaan genetik antara organ dan penerima, penerima sistem kekebalan tubuh akan mengidentifikasi organ sebagai benda asing dan berusaha untuk menghancurkannya, menyebabkan penolakan transplantasi .
 6.      Isograft
Sebuah subset dari allografts di mana organ atau jaringan yang ditransplantasikan dari donor ke penerima yang identik secara genetis (seperti kembar identik ). Isografts dibedakan dari jenis lain transplantasi karena sementara mereka secara anatomi identik dengan allografts, mereka tidak memicu respon kekebalan.
7.      Xenograft dan Xenotransplantation
Transplantasi organ atau jaringan dari satu spesies yang lain. Sebuah contoh adalah transplantasi katup jantung babi, yang cukup umum dan sukses. Contoh lain adalah mencoba primata (ikan primata non manusia) transplantasi Piscine dari pulau kecil (yaitu pankreas pulau jaringan atau jaringan).
8.      Transplantasi Split
Kadang-kadang organ almarhum-donor biasanya hati, dapat dibagi antara dua penerima, terutama orang dewasa dan seorang anak. Ini bukan biasanya sebuah pilihan yang diinginkan karena transplantasi organ secara keseluruhan lebih berhasil.
9.      Transplantasi Domino
Operasi ini biasanya dilakukan pada pasien dengan fibrosis kistik karena kedua paru-paru perlu diganti dan itu adalah operasi lebih mudah secara teknis untuk menggantikan jantung dan paru-paru pada waktu yang sama. Sebagai jantung asli penerima biasanya sehat, dapat dipindahkan ke orang lain yang membutuhkan transplantasi jantung.

Jika ditinjau dari sudut penyumbang atau donor alat dan atau jaringan tubuh, maka transplantasi dapat dibedakan menjadi :
a. Transplantasi dengan donor hidup
Transplantasi dengan donor hidup adalah pemindahan jaringan atau organ tubuh seseorang ke orang lain atau ke bagian lain dari tubuhnya sendiri tanpa mengancam kesehatan. Donor hidup ini dilakukan pada jaringan atau organ yang bersifat regeneratif, misalnya kulit, darah dan sumsum tulang, serta organ-organ yang berpasangan misalnya ginjal.
b.    Transplantasi dengan donor mati atau jenazah
Transplantasi dengan donor mati atau jenazah adalah pemindahan organ atau jaringan dari tubuh jenazah ke tubuh orang lain yang masih hidup. Jenis organ yang biasanya didonorkan adalah organ yang tidak memiliki kemampuan untuk regenerasi misalnya jantung, kornea, ginjal dan pankreas.
C.  Penyebab Transplantasi Organ
Ada dua komponen penting yang mendasari tindakan transplantasi, yaitu:
a. Eksplantasi : usaha mengambil jaringan atau organ manusia yang hiudp atau yang sudah meninggal.
b. Implantasi : usaha menempatkan jaringan atau organ tubuh tersebut kepada bagian tubuh sendiri atau tubuh orang lain.
Disamping itu, ada dua komponen penting yang menunjang keberhasilan tindakan transplantasi, yaitu :
1. Adaptasi donasi, yaitu usaha dan kemampuan menyesuaikan diri orang hidup yang diambil jaringan atau organ tubuhnya, secara biologis dan psikis, untuk hidup dengan kekurangan jaringan atau organ.
2. Adaptasi resepien, yaitu usaha dan kemampuan diri dari penerima jaringan atau organ tubuh baru sehingga tubuhnya dapat menerima atau menolak jaringan atau organ tersebut, untuk berfungsi baik, mengganti yang sudah tidak dapat berfungsi lagi (Anonim,2012).
Organ atau jaringan tubuh yang akan dipindahkan dapat diambil dari donor yang hidup atau dari jenazah orang baru meninggal dimana meninggal sendiri didefinisikan kematian batang otak. Organ-organ yang diambil dari donor hidup seperti : kulit, ginjal, sumsum tulang dan darah (tranfusi darah). Organ-organ yang diambil dari jenazah adalah : jantung, hati, ginjal, kornea, pancreas, paru-paru dan sel otak. 
D.  Transplantasi Organ dari Segi Agama
1.    Transplantasi Organ dari Segi Agama Islam
Didalam syariat Islam terdapat 3 macam hukum mengenai transplantasi organ dan donor organ ditinjau dari keadaan si pendonor. Adapun ketiga hukum tersebut, yaitu :
a. Transplantasi Organ Dari Donor Yang Masih Hidup
Dalam syara seseorang diperbolehkan pada saat hidupnya mendonorkan sebuah organ tubuhnya atau lebih kepada orang lain yang membutuhkan organ yang disumbangkan itu, seperti ginjal. Akan tetapi mendonorkan organ tunggal yang dapat mengakibatkan kematian si pendonor, seperti mendonorkan  jantung, hati dan otaknya. Maka hukumnya tidak diperbolehkan, berdasarkan firman Allah SWT dalam Al – Qur’an :
1)   surat Al – Baqorah ayat 195
” dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan ”
2)   An – Nisa ayat 29
” dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri ”
3)   Al – Maidah ayat 2
” dan jangan tolong – menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.“
b. Transplantasi Organ dari Donor yang Sudah meninggal
Sebelum kita mempergunakan organ tubuh orang yang telah meninggal, kita harus mendapatkan kejelasan hukum transplantasi organ dari donor tersebut. Adapun beberapa hukum yang harus kita tahu, yaitu :
1. Dilakukan setelah memastikan bahwa si penyumbang ingin menyumbangkan organnya setelah dia meninggal. Bisa dilakukan melalui surat wasiat atau menandatangani kartu donor atau yang lainnya.
2. Jika terdapat kasus si penyumbang organ belum memberikan persetujuan terlebih dahulu tentang menyumbangkan organnya ketika dia meninggal maka persetujuan bisa dilimpahkan kepada pihak keluarga penyumbang terdekat yang dalam posisi dapat membuat keputusan atas penyumbang.
3. Organ atau jaringan yang akan disumbangkan haruslah organ atau jaringan yang ditentukan dapat menyelamatkan atau mempertahankan kualitas hidup manusia lainnya.
4. Organ yang akan disumbangkan harus dipindahkan setelah dipastikan secara prosedur medis bahwa si penyumbang organ telah meninggal dunia.
5. Organ tubuh yang akan disumbangkan bisa juga dari korban kecelakaan lalu lintas yang identitasnya tidak diketahui tapi hal itu harus dilakukan dengan seizin hakim.

Seorang dokter atau seorang penguasa tidak berhak memanfaat­kan salah satu organ tubuh seseorang yang sudah meninggal untuk ditransplantasikan kepada orang lain yang membutuhkan­nya.Adapun hukum kehormatan mayat dan penganiayaan terha­dapnya, maka Allah SWT telah menetapkan bahwa mayat mempun­yai kehormatan yang wajib dipelihara sebagaimana kehormatan orang hidup. Dan Allah telah mengharamkan pelanggaran terha­dap kehormatan  mayat sebagaimana pelanggaran terhadap kehor­matan orang hidup. Allah menetapkan pula bahwa menganiaya mayat sama saja dosanya dengan menganiaya orang hidup. Diriwayatkan dari A’isyah Ummul Mu’minin RA bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Memecahkan tulang mayat itu sama dengan memecahkan tulang orang hidup.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Hibban).
Imam Ahmad meriwayatkan dari ‘Amar bin Hazm Al Anshari RA, dia berkata,”Rasulullah pernah melihatku sedang bersandar pada sebuah kuburan. Maka beliau lalu bersabda : “Janganlah kamu menyakiti penghuni kubur itu !”. Hadits-hadits di atas secara jelas menunjukkan bahwa mayat mempunyai kehormatan sebagaimana orang hidup. Begitu pula melanggar kehormatan dan menganiaya mayat adalah sama dengan melanggar kehormatan dan menganiaya orang hidup.
2.      Transplantasi Organ dari Segi Agama Kristen
Di alkitab tidak dituliskan mengenai mendonorkan organ tubuh, selama niatnya tulus dan tujuannya kebaikan itu boleh-boleh saja terutama untuk membantu kelangsungan hidup suatu nyawa (nyawa orang yang membutuhkan donor organ) bukan karena mendonorkan untuk mendapatkan imbalan berupa materi, uang untuk si pendonor organ. Akan lebih baik lagi bila si pendonor sudah mati dari pada saat si pendonor belum mati karena saat kita masih hidup organ tubuh itu bagaimanapun penting, sedangkan saat kita sudah mati kita tidak membutuhkan organ tubuh jasmani kita.
3.      Transplantasi Organ dari Segi Agama Katolik
Gereja menganjurkan kita untuk mendonorkan organ tubuh sekalipun jantung kita, asal saja sewaktu menjadi donor kita sudah benar-benar mati artinya bukan mati secara medis yaitu otak kita yang mati, seperti koma, vegetative state atau kematian medis lainnya. Tentu kalau kita dalam keadaan hidup dan sehat kita dianjurkan untuk menolong hidup orang lain dengan menjadi donor.
Kesimpulannya bila donor tidak menuntut kita harus mati, seperti donor darah, sum-sum, ginjal, kulit, mata, rambut, lengan, jari, kaki atau urat nadi, tulang maka kita dianjurkan untuk melakukannya. Sedangkan menjadi donor mati seperti jantung atau bagian tubuh lainnya dimana donor tidak bisa hidup tanpa adanya organ tersebut, maka kita sebagai umat Katolik wajib untuk dinyatakan mati oleh ajaran GK. Ingat, kematian klinis atau medis bukan mati sepenuhnya, jadi kita harus menunggu sampai si donor benar-benar mati untuk dipanen organ, dan ini terbukti tidak ada halangan bagi kebutuhan medis dalam pengambilan organ.
4.      Transplantasi Organ dari Segi Agama Budha
Dalam pengertian Budhis, seorang terlahir kembali dengan badan yang baru. Oleh karena itu, pastilah organ tubuh yang telah didonorkan pada kehidupan yang lampau tidak lagi berhubungan dengan tubuh dalam kehidupan yang sekarang. Artinya, orang yang telah mendanakan anggota tubuh tertentu tetap akan terlahir kembali dengan organ tubuh yang lengkap dan normal. Ia yang telah berdonor  kornea mata misalnya, tetap akan terlahir dengan mata normal, tidak buta. Malahan, karena donor adalah salah  satu  bentuk  kamma baik, ketika seseorang berdana kornea mata, dipercaya dalam kelahiran yang berikutnya, ia akan mempunyai mata lebih indah dan sehat dari pada mata yang ia miliki dalam kehidupan saat ini.
5.   Transplantasi Organ dari Segi Agama Hindu
Menurut ajaran Hindu  transplantasi organ tubuh dapat dibenarkan dengan alasan, bahwa pengorbanan (yajna) kepada orang yang menderita, agar dia bebas dari penderitaan dan dapat menikmati kesehatan dan kebahagiaan, jauh lebih penting, utama, mulia dan luhur, dari keutuhan organ tubuh manusia yang telah meninggal. Perbuatan ini harus dilakukan diatas prinsip yajna yaitu pengorbanan tulus ikhlas tanpa pamrih dan bukan dilakukan untuk maksud mendapatkan keuntungan material. Alasan yang lebih bersifat logis dijumpai dalam kitab Bhagawadgita II.22 sebagai berikut: “Wasamsi jirnani yatha wihaya nawani grihnati naro’parani, tatha sarirani wihaya jirnany anyani samyati nawani dehi” Artinya: seperti halnya seseorang mengenakan pakaian baru dan membuka pakaian lama, begitu pula Sang Roh menerima badan-badan jasmani yang baru, dengan meninggalkan badan-badan lama yang tiada berguna.
Ajaran Hindu tidak melarang bahkan menganjurkan umatnya untuk melaksanakan transplantasi organ tubuh dengan dasar yajna (pengorbanan tulus ikhlas dan tanpa pamrih) untuk kesejahteraan dan kebahagiaan sesama umat manusia. Demikian pandangan agama hindu terhadap transplantasi organ tubuh sebagai salah satu bentuk pelaksanaan ajaran Panca Yajna terutama Manusa Yajna.
E.  Transplantasi Organ dari Segi Hukum
Dasar hukum dilaksanakannya transplantasi organ sebagai suatu terapi adalah Pasal 32 ayat (1), (2), (3) tentang hak pasien untuk memperoleh kesembuhan dengan pengobatan dan perawatan atau cara lain yang dapat dipertanggungjawabkan :
Pasal 32 ayat (1) berbunyi: Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan diselenggarakan untuk mengembalikan status kesehatan akibat penyakit, mengembalikan fungsi badan akibat cacat atau menghilangkan cacat.
Pasal 32 ayat (2) berbunyi: Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dilakukan dengan pengobatan dan atau perawatan.
Pasal 32 ayat (3) berbunyi: Pengobatan dan atau perawatan dapat dilakukan berdasarkan ilmu kedokteran dan ilmu keperawatan atau cara lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sedangkan untuk prosedur pelaksanaan Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1981 tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi Alat atau Jaringan Tubuh Manusia.
Pada Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, pelaksanaan transplantasi diatur dalam Pasal 34 yang berbunyi:
Pasal 34 Ayat (1): Transplantasi organ dan atau jaringan tubuh hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan di sarana kesehatan tertentu.
Pasal 34 Ayat (2): Pengambilan organ dan atau jaringan tubuh dari seorang donor harus memperhatikan kesehatan donor yang bersangkutan dan ada persetujuan donor dan ahli waris atau keluarganya.
Pasal 34 Ayat (3): Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penyelenggaraan transplantasi sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dan Ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah No.18 tahun 1981, tentang bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi Alat atau Jaringan Tubuh Manusia. Pokok-pokok peraturan tersebut adalah :
1.      Pasal 1
a. Alat tubuh manusia adalah kumpulan jaringan-jaringan tubuh yang dibentuk oleh beberapa jenis sel dan mempunyai bentuk serta faal (fungsi) tertentu untuk tubuh tersebut.
b. Jaringan adalah kumpulan sel-sel yang mempunyai bentuk dan faal (fungsi) yang sama dan tertentu.
c. Transplantasi adalah rangkaian tindakan kedokteran untuk pemindahan dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain dalam rangka pengobatan untuk menggantikan alat dan jaringan tubuh yang tidak berfungsi dengan baik.
d. Donor adalah orang yang menyumbangkan alat atau jaringan tubuhnya kepada orang lain untuk keperluan kesehatan.
e. Meninggal dunia adalah keadaan insani yang diyakini oleh ahli kedokteran yag berwenang bahwa fungsi otak, pernafasan dan denyut jantung seseorang telah berhenti.
2.      Pasal 10
Transplantasi alat untuk jaringan tubuh manusia dilakukan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 2 Huruf a dan Huruf b, yaitu harus dengan persetujuan tertulis penderita dan keluarga yang terdekat setelah penderita meninggal dunia.
3.      Pasal 11
a. Transplantasi organ dan jaringan tubuh hanya boleh dilakukan oleh dokter yang ditunjuk oleh mentri kesehatan.
b. Transplantasi alat dan jaringan tubuh manusia tidak boleh dilakukan oleh dokter yang merawat atau mengobati donor yang bersangkutan.
4.      Pasal 12
Penentuan saat mati ditentukan oleh 2 orang dokter yang tidak ada sangkut paut medic dengan dokter yang melakukan transplantasi.
5.      Pasal 13
Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksudkan yaitu dibuat diatas kertas materai dengan dua orang saksi.
6.      Pasal 14
Pengambilan alat atau jaringan tubuh manusia untuk keperluan transplantasi atau bank mata dari korban kecelakaan yang meninggal dunia, dilakukan dengan pernyataan tertulis keluarga terdekat.
7.      Pasal 15
Sebelum persetujuan tentang transplantasi alat dan jaringan tubuh manusia diberikan oleh calon donor hidup, calon donor yang bersangkutan terlebih dahulu diberitahu oleh dokter yang merawatnya, termasuk dokter konsultan mengenai sifat operasi, akibat-akibat dan kemungkinan yang dapat terjadi. Dokter yang merawatnya harus yakin benar bahwa calon donor yang bersangkutan telah menyadari sepenuhnya arti dari pemberitahuan tersebut.
8.      Pasal 16
Donor atau keluarga donor yang meninggal dunia tidak berhak atas suatu kompensasi material apapun sebagai imbalan transplantasi.
9.      Pasal 17
Dilarang memperjual-belikan alat atau jaringan tubuh manusia.
10.  Pasal 18
Dilarang mengirim dan menerima alat dan jaringan tubuh manusia dalam semua bentuk ke dan dari luar negeri (Anonim,2012).
F.   Transplantasi Organ dari Segi Etika Keperawatan
Jika ditinjau dari segi etika keperawatan, transplantasi organ akan menjadi suatu hal yang salah jika dilakukan secara illegal. Hal ini menilik pada kode etik keperawatan, Pokok etik 4 pasal 2 yang mengatur tentang hubungan perawat dengan teman sejawat. Pokok etik tersebut berbunyi “ Perawat bertindak melindungi klien dan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan secara tidak kompeten, tidak etis dan illegal ”. Seorang perawat dalam menjalankan profesinya juga diwajibkan untuk tetap mengingat tentang prinsip-prinsip etik, antara lain :
a. Otonomi (Autonomy)
b. Berbuat baik (Beneficience)
c. Keadilan (Justice)
d. Tidak merugikan (Nonmaleficience)
e. Kejujuran (Veracity)
f. Menepati janji (Fidelity)
Dari prinsip-prinsip diatas berarti harus diperhatikan benar bahwa dalam memutuskan untuk melakukan transplantasi organ harus disertai pertimbangan yang matang dan tidak ada paksaan dari pihak manapun, adil bagi pihak pendonor maupun resipien, tidak merugikan pihak manapun serta berorientasi pada kemanusiaan.
Selain itu dalam praktek transplantasi organ juga tidak boleh melanggar nilai-nilai dalam praktek perawat professional. Sebagai contoh nilai tersebut adalah, keyakinan bahwa setiap individu adalah mulia dan berharga. Jika seorang perawat menjunjung tinggi nilai tersebut dalam prakteknya, niscaya seorang perawat tidak akan begitu mudah membantu melaksanakan praktek transplantasi organ hanya dengan motivasi komersiil.
G. Beberapa Contoh Artikel Tentang Transplantasi Organ.
Artikel 1 : Ketika Organ Tubuh Mulai Diperdagangkan Secara Ilegal
Jember – Maraknya kasus penculikan bayi dan anak sering dikaitkan dengan dugaan perdagangan organ tubuh, seperti ginjal, kornea mata, hati, dan jantung. Kendati demikian, isu tersebut masih perlu ditelusuri lagi kebenarannya. Aktivis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) di Kabupaten Jember, Jatim, Dewi Masyitah membenarkan kemungkinan perdagangan organ tubuh anak dengan perdagangan anak ke luar negeri. Namun kasus itu belum pernah ditemukan di sejumlah daerah seperti di Kabupaten Jember.
Organ tubuh yang diperdagangkan tersebut tentu berkaitan dengan dunia kedokteran, karena sejumlah negara di Asia dan Eropa telah berhasil melakukan transplantasi organ tubuh seperti kornea mata, hati dan ginjal. Di Indonesia tidak semua rumah sakit bisa melaksanakan transplantasi sejumlah organ tubuh karena keterbatasan sarana kesehatan dan tenaga medis yang menguasai hal tersebut.
Penjualan organ tubuh dilarang keras oleh agama Islam atau haram hukumnya karena hal tersebut bertentangan dengan nilai-nilai ajaran agama Islam. Sementara itu, Pengamat Sosial dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Jember (Uned), Drs Hadi Prayitno M.Kes, mengemukakan, banyaknya kasus penculikan anak dan balita di Indonesia diduga berkaitan dengan perdagangan organ tubuh manusia.
Jember merupakan ‘kantong’ tenaga kerja Indonesia (TKI), sehingga kemungkinan pahlawan devisa Jember bisa jadi menjadi korban perdagangan organ tubuh melalui sindikat internasional. Kasus perdagangan anak yang terjadi di Jember, bukan tidak mungkin menjadi peluang sejumlah pihak yang ingin menikmati keuntungan besar dengan melakukan transaksi jual beli organ tubuh anak tersebut kepada seseorang yang kaya dan mampu membeli organ tubuh itu dengan harga mahal.
Jurnal kesehatan “The Lancet” menyebutkan, harga ginjal di pasaran mencapai 15.000 dolar AS. Sepotong hati manusia harganya mencapai 130.000 dolar AS, sama dengan harga sebuah jantung. Sedangkan harga paru-paru bisa mencapai 150.000 dolar AS. Tinggi rendahnya harga sejumlah organ tubuh manusia sesuai dengan mekanisme pasar, yakni semakin besar permintaan, harganya semakin mahal. Diperkirakan jutaan orang mengantre untuk mendapatkan transplantasi organ tubuh, seperti jantung, ginjal, dan hati. Di Indonesia, diperkirakan ada 70.000 penderita gagal ginjal kronis yang membutuhkan cangkok ginjal. Sedangkan di Jepang terdapat 11.000-an penderita gagal ginjal.
Artikel 2 : Kasus Pengambilan Organ Tubuh Anak Dilakukan oleh Profesional
Republika.co.id, Jakarta, dari pantauan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) kasus penculikan anak yang dilanjutkan dengan pengambilan organ tubuh dilakukan oleh kalangan profesional. ‘Kasus-kasus pengambilan organ tubuh yang terjadi kurun waktu 2008-2009 dilakukan oleh orang-orang profesional,’ ungkap Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, kepada Republika, Rabu (24/8).
Karena, menurut Arist, tidak mungkin pengambilan organ tersebut dilakukan oleh orang biasa. Butuh keahlian khusus untuk mengambil organ pada tubuh manusia. ‘Saya tidak menunjuk pihak mana yang mungkin melakukan ini, tapi yang jelas mereka profesional,’ ujarnya.
Organ yang berhasil diambil dari anak-anak yang diculik ini bisa jadi dipasarkan di dalam maupun luar negeri. Tapi indikasi untuk menjualnya ke luar negeri, kata Arist, sulit terjadi. Karena pencangkokkan organ pada tubuh manusia di luar negeri sangat ketat dan biasanya melalui jalur legal.Ia mencontohkan seperti di Singapura maupun Jepang. ‘Jadi kemungkinan kuat organ tubuh dijual di dalam negeri,’ tuturnya. 
Artikel 3 :Remaja 14 tahun Hidup Tanpa Jantung Selama 4 Bulan
Melewati hidup tanpa detak jantung bukan hal yang mudah bagi D’Zhana Simmons. Ia merasa aneh walaupun tetap yakin bahwa ia belum mati. “Saya tahu, saya masih disini saya bisa hidup tanpa jantung,”ungkap gadis berusia 14 tahun itu. Namun kini ia bisa bernafas lega, hari ini (kamis) D’Zhana bisa bernafas lega dan mulai menjalani hidup normal. Ia meninggalkan sebuah rumah sakit di Miami untuk pertama kalinya sejak Juli lalu setelah melewati dua kali operasi transplantasi jantung. Gadis pemalu itu sempat bertahan hidup tanpa kehadiran organ jantung sama sekali selama empat bulan dan hanya dibantu dengan pompa jantung buatan.
Diagnosa Pembesaran Jantung :
Musim semi lalu D’Zhana di diagnose mengalami pembesaran jantung sehingga organ vitalnya tersebut terlalu lemah untuk memompa darah ke seluruh tubuh. Gadis yang tinggal di Clinton, South Caroline itu lalu dirujuk ke RS Anak Holt Miami untuk transplantasi. Celakanya, jantung baru D’Zhan tidak bekerja optimal dan beresiko pecah sehingga dokter mencabut jantung tersebut dua hari kemudian. Pertaruhan nyawa D’Zhana pun dimulai ketika para dokter lalu mananamkan sepasang alat pompa buatan untuk menggantikan fungsi organ jantung.
Ini adalah tindakan medis yang tidak biasa, terutama bagi pasien semuda D’Zhana. Dokter sepertinya tak punya pilihan lain dan harus menggunakan alat ini hingga pasien siap melakukan transplantasi kedua. Dr. Peter Wearden, ahli bedah Cardiothoracic di RS Anak Pittsburgh, yang pernah menggunakan alat pompa jantung sejenis, mengatakan apa yang dilakukan tim medis di Miami sungguh sebuah pertaruhan besar. “Untuk lebih dari 100 hari, tanpa adanya jantung dalam tubuh seorang gadis ? ini sungguh luar biasa,” kata Wearden.
Pompa jantung yang berfungsi sebagai alat bantu ventricular, biasanya digunakan pada pasien yang masih memiliki jantung guna membantu bilik mensirkulasikan darah. Dengan kondisi D’Zhana yang dicopot, tim dokter di RS Anak membuat bilik jantung pengganti menggunakan sejenis alat yang terhubung pada dua pompa. Meskipun penggunaan jantung buatan telah disetujui untuk pasien dewasa, tetapi pemerintah federal belum memberikan izin bagi pasien anak. Sejauh ini, memang hanya ada sedikit pilihan bagi pasien anak-anak atau balita karena kondisi yang mengancam jiwa seperti ini masih terbilang jarang. Belum banyak perusahaan yang mau menginvestasikan alat atau teknologi jantung yang dapat membantu anak-anak, kata Dr. Marco Ricci, ahli bedah jantung anak di Universitas Miami.
Ricci mengatakan, kasus usus memberi pelajaran bagaimana para dokter saat ini punya banyak pilihan. “Di masa lalu, situasi ini bisa sangat mematikan,” tegas Ricci. Kenyataanya, nyawa D’Zhana pun nyaris melayang. Selama empat bulan, gadis belia itu kerap mengalami kesulitan bernafas, selain juga mengalami gagal jantung dan lever serta pendarahan pada system pencernaan. Dan yang lebih mendebarkan lagi, perlu setidaknya empat orang untuk terus memantau kondisi D’Zhana setiap waktu, dan setidaknya satu orang yang mengendalikan mesin yang menjadi bagian terpisah dari alat pompa jantung tersebut.
Ketika kondisi D’Zhana sudah cukup berhasil untuk menjalani operasi, tim dokter pun akhirnya melakukan transplantasi kedua pada 29 Oktober lalu. “Saya benar-benar percaya bahwa ini adalah sebuah keajaiban,” ungkap Twolla Anderson, ibunda D’Zhana. D’Zhana mengatakan ia sangat senang karena bisa berkumpul dengan lima saudaranya dan menghabiskan lebih banyak waktu di alam terbuka. “Saya bahagia bisa berjalan tanpa mesin,” ujar gadis yang akan merayakan ulang tahun ke-15 nya itu(Anonim,2012).

Artikel 4 :Jantung Bocor, Bayi 14 Bulan Butuh Transplantasi Jantung
Tangis Fahia Raihana (14 bulan) pecah manakala detak nafasnya sesak. Beberapa saat kemudian, tubuhnya mulai membiru mulai dari jari tangan dan kakinya. Maklum, bayi perempuan mungil anak pasangan Siti Aisiyah (27) dan Slamet Hariono (31) warga Desa Siman, Kecamatan Kepung, Kediri didiagnosis mengalami kelainan jantung langka. Bila manusia normal letak jantung berada di sisi kiri, pada bayi ini letak jantungnya di sisi kanan. Akibatnya, beberapa organ tubuhnya pun tak dapat bekerja optimal.
Ironisnya, kelainan jantung ini baru diketahui orang tuanya sejak sang bayi berusia 4 bulan. Hal ini karena terbatasnya kemampuan ekonomi.”Selama ini ya ke bidan desa, dan katanya hanya sesak-sesak biasa. Setelah semakin besar, kami coba ke rumah sakit, dan tak tahunya ternyata penyakit anak saya berbahaya,” kata ibunya, Siti Aisiyah kepada detiksurabaya.com saat menunggu anaknya dalam perawatan tim dokter RSUD Pelem Pare, Kamis (17/7/2008). Dia menjelaskan, beberapa ciri kelainan jantung anaknya dapat diketahui bila bayi melakukan aktivitas berlebih, termasuk menangis. Bila menangis, sekujur tubuhnya akan membiru, nafasnya sesak dan detak jantung berdetak cepat. “Pertama kali pasti di jari-jari tangan dan kaki membiru. Kalau nangisnya terusan, ya menyebar ke sekujur tubuh,” ujar wanita yang hanya menjadi ibu rumah tangga. Saat ini, kata dia, dirinya kebingungan mencari dana pengobatan anaknya. Padahal dokter menyebutkan, anaknya kemungkinan dapat disembuhkan melalui tranplantasi jantung. “Suami saya hanya buruh pabrik kecil, dan terkadang nyambi manjing lainnya. Pendapatannya tak menentu,” katanya dengan mata berkaca-kaca.
Sementara dari diagnosis dokter menunjukkan, pasien mengalami kelainan tata letak jantung. Hal ini diketahui setelah dokter melakukan rontgen pada bayi. “Jelas terlihat, jantung bayi ini ada di sebelah kanan dan tidak berada pada posisi semestinya,” kata dokter anak RSUD Pelem Pare, dr Suryatmono SpA.Dijelaskan oleh dia, akibat kelainan tata letak jantung terjadi kebocoran pada bilik kanan dan kiri jantung sang bayi. Hal ini yang menyebabkan kondisinya sering membiru bila melakukan aktivitas berlebih.
“Makin beraktivitas yang bisa memacu detak jantung, maka aliran darah semakin deras. Dan hal itu akan tampak membiru di beberapa bagian tubuhnya,” jelasnya. Rupanya, penderitaan pasien tak berhenti sampai kelainan letak jantung. Dia menambahkan, pada jantungnya terdapat komplikasi bawaan dextrocardia yaitu Ventrical Septal Defeck (VSD) tampak pada terdapatnya lubang pada bilik kanan dan kiri dan Antrial Septal Defeck (ASD) yakni adanya lubang di serambi kanan dan kiri jantung sang bayi.
“Kelainan bawaan ini juga mengakibatkannya mengalami gangguan dalam organ pompa darah,” imbuhnya. Pihaknya, jelas Suryatmono, hanya membuat langkah yakni tekanan darah balik ke jantung akan diperkecil. Sehingga jantungnya tidak akan bekerja dengan beban yang berat.
“Operasi pun hanya bisa menyembuhkannya dari kelainan bawaan, sedangkan letak jantung tidak mungkin dapat dipindahkan,” ujarnya. Sementara kasus kelainan tata letak jantung di Indonesia, terakhir kali ditemukan pada bayi kembar siam Anggie dan Anjeli, tahun 2005 silam. Pada kasus tersebut, dokter juga gagal memberikan pertolongan pada sang bayi. 



BAB III
METODE TRANSPLANTASI ORGAN

Begitu banyak penyakit yang menyerang organ dalam tubuh kita. Jika pengobatan sudah tidak dimungkinkan lagi, biasanya pasien dianjurkan untuk transplantasi organ atau cangkok organ melalui operasi. Operasi biasanya dilakukan dengan cara mengambil organ tubuh yang rusak dan di gantikan dengan organ tubuh yang baru.Tapi ini semua tidak mudah karena harus melalui proses pemeriksaan yang panjang karena untuk pemasangan organ yang baru ini tubuh harus benar-benar bisa menerima organ tersebut dan harus benar-benar di pastikan organ tubuh yang baru tersebut bisa berfungsi dengan baik terhadap organ tubuh resipien yang lain. Organ tubuh yang baru ini harus dalam keadaan yang sehat dan bebas dari penyakit terutama penyakit bawaan dari si donor, karena di khawatirkan kalau seandainya organ tubuh ini tidak baik maka nanti akan tertular penyakit dari organ tubuh yang baru ini. Misal : Anda mempunyai masalah dengan ke dua ginjal anda dan memang ginjal anda sudah tidak bisa bekerja dengan baik lagi dan dokter menyarankan anda untuk transplantasi ginjal untuk memperpanjang hidup anda. Di sini anda perlu seorang donor ginjal yang mempunyai spesifikasi sesuai dengan tubuh anda. Contoh yang paling mudah si donor itu memiliki golongan darah yang sama dengan anda.
Proses cangkok organ ini harus melalui tahap-tahap tertentu dan tidak bisa semua orang melakukannya. Dalam proses transplantasi diperlukan kecocokan gen antara organ dari donor dengan resipien. Apabila tidak terjadi kecocokan, akan terjadi penolakan dan menyebabkan kegagalan dalam transplantasi. Misalnya, jika ada seorang donor ginjal yang ingin mendonorkan ginjalnya kepada penderita maka harus diperiksa terlebih dahulu apakah organ yang akan didonorkan cocok atau tidak dengan penderita. Hal ini bertujuan agar setelah proses transplantasi selesai, organ yang ditransplantasikan tidak ada penolakan dari tubuh si penderita. Jika terjadi penolakan tubuh penderita terhadap organ tersebut maka hal ini bisa berakibat fatal bagi penderita. Baik pendonor maupun penderita harus melalui perawatan pra-operasi dan pasca operasi agar semua berjalan sesuai yang diharapkan bagi pendonor maupun bagi penderita.
Transplantasi paling aman jika jaringan atau organ yang ditransplantasikan berasal dari tubuh sendiri. Transplantasi semacam ini paling banyak dilakukan pada kulit. Contohnya, seorang yang kulit tangannya terbakar dapat ditransplantasikan dari kulit paha. Setelah proses transplantasi berlangsung akan terbentuk jaringan baru yang menutup luka dan selanjutnya diikuti proses vaskulerisasi, yaitu proses munculnya pembuluh darah baru yang menyusup ke jaringan baru dan akhirnya menyatu dengan jaringan lama. Jika kulit berasal dari donor orang lain maka proses vaskulerisasi membutuhkan waktu kurang lebih 5 sampai 7 hari, sebab banyak sel-sel limfosit dan makrofag yang masuk ke jaringan yang ditransplantasikan. Sel makrofag dan limfosit berfungsi menolak organ asing dengan cara sel limfosit mengeluarkan antibodi dimana sel makrofag memakan organ yang ditransplantasikan. Akibat dari penolakan itu adalah kegagalan transplantasi dan pasien meninggal.
Untuk mengurangi ketidakcocokan antarorgan dalam transplantasi dapat dilakukan dengan mencari donor dari saudara dekat atau saudara kembarnya. Namun, teknologi transplantasi telah berkembang pesat dengan munculnya rekayasa genetika yang disebut dengan kloning. Dengan teknik kloning itu dimungkinkan organ yang akan ditransplantasikan dapat ditumbuhkan terlebih dahulu dari sel hingga menjadi organ. Teknik itu menjamin tidak terjadinya penolakan organ transplantasi dan tingkat keberhasilan transplantasi menjadi sangat tinggi.




BAB IV
PENUTUP


A.  Kesimpulan
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa transplantasi adalah suatu rangkaian tindakan medis untuk memindahkan organ dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain atau tubuh sendiri dalam rangka pengobatan untuk mengganti jaringan dan atau organ tubuh yang tidak berfungsi dengan baik atau mengalami suatu kerusakan. Transplantasi dapat diklasifikasikan dalam beberapa faktor,  seperti  ditinjau dari sudut si penerima atau resipien organ dan penyumbang organ itu sendiri. Jika dilihat dari si penerima organ meliputi autotransplantasi, homotransplantasi, heterotransplantasi, autograft, allograft, isograft, xenograft dan xenotransplantation, transplantasi split serta transplantasi domino. Sedangkan dilihat dari sudut penyumbang meliputi transplantasi dengan donor hidup dan donor mati (jenazah).
Banyak sekali faktor yang menyebabkan sesorang melakukan transplantasi organ. Antara lain untuk kesembuhan dari suatu penyakit (misalnya kebutaan, rusaknya jantung dan ginjal), Pemulihan kembali fungsi suatu organ, jaringan atau sel yang telah rusak atau mengalami kelainan, tapi sama sekali tidak terjadi kesakitan biologis (contoh: bibir sumbing).
Dalam agama Kristen, katolik, hindu, dan budha transplantasi boleh dilakukan dengan alasan medis dan asalkan dengan niat tulus dan tujuannya untuk kebaikan menolong nyawa seseorang tanpa membahayakan nyawa si pendonor organ tersebut. Sedangkan dalam agama islam untuk melakukan transplantasi organ harus dilihat terlebih dahulu dari mana organ yang akan ditransplantasikan tersebut berasal atau dilihat dari sumber organ. Dalam hukum, transplantasi tidak dilarang jika dalam keadaan darurat dan ada alasan medis, tidak dilakukan secara ilegal, dilakukan oleh profesional dan dilakukan secara sadar. Dari segi etika keperawatan asalkan tidak melanggar prinsip-prinsip etik seperti otonomi (Autonomy), Tidak merugikan (Nonmaleficience), Berbuat baik (Beneficience), Keadilan (Justice), Kejujuran (Veracity) dan Menepati janji (Fidelity) transplantasi organ diperbolehkan.
Proses transplantasi organ ini harus melalui tahap-tahap tertentu dan tidak bisa semua orang melakukannya. Dalam proses transplantasi diperlukan kecocokan gen antara organ dari donor dengan resipien agar organ tubuh yang baru tersebut bisa berfungsi dengan baik terhadap organ tubuh resipien yang lain. Apabila tidak terjadi kecocokan, akan terjadi penolakan dan menyebabkan kegagalan dalam transplantasi.Jika terjadi penolakan tubuh penderita terhadap organ tersebut maka hal ini bisa berakibat fatal bagi penderita. Selanjutnya baik pendonor maupun penderita harus melalui perawatan pra-operasi dan pasca operasi agar semua berjalan sesuai yang diharapkan bagi pendonor maupun bagi penderita.
Transplantasi paling aman jika jaringan atau organ yang ditransplantasikan berasal dari tubuh sendiri.Untuk mengurangi ketidakcocokan antar organ dalam transplantasi dapat dilakukan dengan mencari donor dari saudara dekat atau saudara kembarnya. Namun, teknologi transplantasi telah berkembang pesat dengan munculnya rekayasa genetika yang disebut dengan kloning. Dengan teknik kloning itu dimungkinkan organ yang akan ditransplantasikan dapat ditumbuhkan terlebih dahulu dari sel hingga menjadi organ. Teknik itu menjamin tidak terjadinya penolakan organ transplantasi dan tingkat keberhasilan transplantasi menjadi sangat tinggi.




DAFTAR PUSTAKA

Anonim,2012.ETIKA KEDOKTERAN dan HUKUM KESEHATAN. Jakarta:EGC.
Anonim,2012.”http://detiksurabaya.com- Jantung Bocor, Bayi 14 Bulan Butuh Transplantasi Jantung”.
Anonim,2012.”http://detiksurabaya.com//Ketika-Organ-Tubuh-Mulai-Diperdagangkan-Secara Ilegal”.
Anonim,2012.”http://Republika.co.id-Kasus-Pengambilan-Organ-Tubuh-Anak-Dilakukan-oleh-Profesional”.
Anonim,2012.”http://Undang-undang No. 23 tahun 1992 ttentang Kesehatan”.

Anonim,2012.” www.tw-scie.com- Remaja 14 tahun Hidup Tanpa Jantung Selama 4 Bulan”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar